Loading...

Sudah Dua Pekan Satlantas Polres Kuningan Sosialisasi Bahaya Kendaraan Over Demension dan Over Loading

 


KUNINGAN – Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan tengah gencar melakukan sosialisasi bahaya kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) di wilayah hukumnya agar supir dan pengusaha angkutan barang memahami bahaya serta dampak negatifnya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kakorlantas Polri yang diteruskan oleh Dirlantas kepada seluruh jajaran kepolisian di daerah.

Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar melalui Kasat Lantas AKP Pandu Renata Surya menjelaskan, bahwa sosialisasi ini telah berlangsung selama hampir dua pekan terakhir. Ini sebagai upaya memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat, khususnya para sopir dan pelaku usaha transportasi.

"Kami baru masuk tahap sosialisasi. Kegiatan ini dilakukan sebagai persiapan penegakan  hukum terhadap kendaraan ODOL.  Ini merupakan arahan langsung dari pimpinan, agar masyarakat lebih memahami apa itu ODOL, sebelum nantinya dilakukan tindakan hukum. Sosialisasi ini sangat penting, karena masih banyak masyarakat yang belum memahami secara detail mengenai over dimension dan over loading," jelas AKP Pandu saat dikonfirmasi, Senin (16/6/2025).

Kasat mengungkapkan, kendaraan ODOL telah lama menjadi sorotan karena menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan fatal di jalan raya, serta mempercepat kerusakan jalan baik nasional maupun daerah.

"Permasalahan ini bukan hanya soal teknis kendaraan saja, tapi soal komitmen bersama. Negara tidak bisa tinggal diam ketika keselamatan pengguna jalan dan infrastruktur publik terancam," kata Kasat.

Lebih lanjut, Kasat menerangkan bahwa over dimension atau kendaraan dengan dimensi lebih masuk kategori tindak pidana lalu lintas yang diproses melalui pengadilan umum sedangkan over loading atau berat muatan berlebih adalah pelanggaran administratif sesuai pasal 305 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Over dimension merujuk pada ukuran barang yang melebihi batas ketinggian atau lebar kendaraan, sedangkan over loading berkaitan dengan tonase muatan yang melebihi kapasitas maksimal kendaraan.

"Misalnya kendaraan yang seharusnya hanya mampu mengangkut 10 ton, tapi dipaksakan membawa 20 ton. Hal ini sangat berisiko, terutama jika terjadi kegagalan sistem pengereman. Kita sering melihat kasus rem blong yang berakhir dengan kecelakaan fatal, dan sebagian besar kendaraan itu adalah kendaraan ODOL," terang Kasat.

Dalam pantauannya, truk pengangkut pasir dan kendaraan pengangkut rongsokan termasuk dalam kategori rawan ODOL, karena sering terlihat membawa muatan yang menjulang tinggi di atas badan kendaraan.

Namun, Kasat menekankan bahwa tidak semua kendaraan besar otomatis tergolong ODOL.

"Ada kendaraan seperti truk tronton atau truk pembawa peti kemas yang memang secara pabrikan sudah disesuaikan dengan beban berat. Jadi penindakannya tidak bisa disamaratakan. Kita harus cek di lapangan dan sesuaikan dengan aturan," ujar Kasat.

Kasat juga mengingatkan, bahwa sosialisasi ini ditujukan agar para sopir lebih memahami bahwa membawa kendaraan yang melebihi kapasitas bisa membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Saat ini sosialisasi masih berjalan, ketika ditemukan kendaraan ODOL petugas hanya memberikan edukasi dan sosialisasi. Namun, setelah masa sosialisasi selesai penindakan hukum akan dilakukan. 

"Dengan sosialisasi ini, kami harap sopir bisa menyampaikan ke pihak pemilik atau perusahaan bahwa kendaraan mereka tidak layak jalan jika melebihi batas muatan. Ini demi keselamatan semua pihak,” tutup Kasat.

Posting Komentar untuk "Sudah Dua Pekan Satlantas Polres Kuningan Sosialisasi Bahaya Kendaraan Over Demension dan Over Loading"