KUNINGAN OKE- Perang terhadap narkoba dengan target zero narkoba di Kabupaten Kuningan terus dilakukan Sat Resnarkoba Polres Kuningan. Terbaru mereka menangkap 4 orang yang terlibat dalam penyalahguna dan pengedar narkoba.
Ke empat orang tersebut adalah satu orang perangkat desa di Kecamatan Garawangi. EK (30) terbukti mengkonsumsi obat keras dan ketika polisi melakukan penggeledahan hasilnya didapati barang bukti cukup banyak.
Sementara itu, Sat Resnarkoba juga ikut mengamankan tiga perempuan yang terlibat dalam penyalahguna sabu dan juga pengedar. Mereka adalah TS (42) warga Desa Cilowa Kecamatan Kramatmulya.
Selanjutnya, WE (42) asal Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan dan terakhir Y (45) penduduk Kelurahan Cirendang Kecamatan Kuningan. Dari tangan TS polisi mengamankan 26 paket sabu dengan berat 6,62 gram, satu unit timbangan digital, bong, korek api, plastik klip, alat bantu hisap serta satu ponsel.
Untuk tersangka WE, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu dengan berat 0,46 gram dans satu ponsel. Sedangkan dari tersangka Y disita satu unit ponsel dan dari hasil tes urine menunjukan bahwa Y positif menggunakan sabu.
Dari tiga tersangka perempuan STW (setengah tua) itu salah satunya ternyata residivis. Hal ini tentu tidak ada kapoknya meski sudah pernah dipenjara namun tersangka kembali melakukan aksi melanggar hukum.
Aksi mereka juga membuat banyak warga geleng-geleng kepala. Bukanya menjadi IRT yang baik dalam mengurus anak dan suami justru terjerumus ke hal negatif.
"Untuk WE dan Y sesuai denga hasil assement dari BNNK Kuninga, keduanya dilakukan rehabilitasi karena hanya sebagai pemakai," ujar Kasat Resnarkoba Polres Kuningan Jojo AKP Jojo Sutarja, kepada wartawan Jumat (30/1/2026).
Atas perbuatannya kata Jojo, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maskimal 20 tahun.
Dalam kasus ini pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibat pihak lain dalam perkara tersebebut. Penangkapan ini juga merupakan yang pertama pada bulan Januari 2026.(azam)

Posting Komentar untuk "Bukannya Jadi Ibu Rumah Tangga yang Baik, Tiga STW di Kuningan Jadi Pengedar dan Penyalahguna Sabu "