Orang nomor satu di kota kuda itu meninjau tidak sendiri, melainkan bersama Kapolres Kuningan AKBP Muhmmad Ali Akbar, Sekda Kuningan Uu Kusmana dan juga Direktur PAM Tirta Kamuningg Kuningan Ukas Suharfaputra. Hadir juga pihak TNGC.
Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian rapat sebelumnya yang membahas sejumlah titik kritis terkait pengelolaan sumber daya air di kawasan tersebut ada yang dikelola pihak swasta untuk wilayah Kabupaten Cirebon, khususnya menyangkut persoalan debit air yang menjadi perhatian berbagai pihak.
Di lokasi mata air Telaga Nilem, Bupati Dian menyampaikan bahwa pihaknya sengaja turun ke lapangan dengan membawa alat ukur debit air guna memastikan kondisi faktual, bukan sekadar mengandalkan data di atas meja.
“Hari ini saya bersama Pak Kapolres, Pak Sekda, dan ditemani juga dari TNGC, meninjau langsung ke Telaga Nilem. Ini tindak lanjut dari hasil rapat sebelumnya, di mana salah satu titik krusial yang dibahas adalah persoalan debit air di sini,” ujar bupati.
Ia mengungkapkan bahwa dalam forum rapat sebelumnya, terdapat masukan dari komunitas pemerhati lingkungan. Salah satunya Alamku, yang menyoroti potensi perbedaan debit air antara data yang disampaikan dalam rapat dengan kondisi di lapangan.
“Tadi ada masukan dari Alamku, menyoal soal debit. Itu yang menjadi titik krusial persoalan selama ini. Karena itu, kami bersama Pak Kapolres langsung mengecek ke lapangan dan mengambil pengukuran,” jelasnya.
Hasil pengukuran di lapangan menunjukkan adanya selisih debit air yang cukup signifikan dibandingkan data yang sebelumnya dilaporkan dalam forum.
“Ternyata setelah dihitung, memang ada perbedaan debit. Bahkan perbedaannya lebih besar dibandingkan yang disampaikan dalam rapat. Ini menjadi bahan bagi kami untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya,” tegas Bupati.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kuningan juga meluruskan sejumlah isu terkait pembagian kuota air antara PAM Kabupaten Kuningan, pihak ketiga/swasta, dan PDAM Kota Cirebon.
Menurutnya, dari pengamatan awal di dua titik yakni Telaga Nilem dan mata air Cipujangga yang ditinjau ini, justru debit air yang dialokasikan untuk PAAM Kabupaten Kuningan lebih kecil dibandingkan pihak ketiga dan PDAM Kota Cirebon.
“Kalau saya lihat sepintas di dua titik sekarang dan tadi, kuota atau debit air untuk PAM Kabupaten Kuningan justru ini lebih sedikit dibandingkan dengan pihak ketiga, pihak swasta, dan dari PDAM Kota Cirebon,” ungkapnya.
Bupati juga menegaskan bahwa PAM Tirta Kamuning Kuningan telah memiliki izin yang lengkap, sementara pihak lain masih dalam proses perizinan. Hal ini, menurutnya, menjadi salah satu poin pembahasan yang cukup alot dalam rapat sebelumnya.
“Saya ingin meluruskan bahwa ternyata PAM Kabupaten Kuningan sudah punya izin yang lengkap, sedangkan pihak lain ini masih dalam proses. Ini yang tadi menjadi sebuah pembahasan yang cukup alot dalam rapat,” jelasnya.
Terkait polemik berkepanjangan ini, Bupati memastikan bahwa Pemkab Kuningan akan segera bersurat ke kementerian terkait untuk menjelaskan persoalan tata kelola air di wilayah tersebut. Selain itu, ia menyampaikan bahwa dirinya diundang Gubernur Jawa Barat untuk mengikuti rapat lintas sektoral membahas tata kelola air di tingkat provinsi.
“Mudah-mudahan ada solusinya dan secepatnya akan bikin atau buat surat ke kementerian untuk menjelaskan persoalan ini. Dan besok kita diundang oleh Gubernur Jawa Barat, untuk membicarakan tata kelola air ini di provinsi, rapat lintas sektoral dengan instansi terkait termasuk dengan Kementerian Kehutanan,” katanya.
Bupati Dian menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam dalam menyelesaikan persoalan ini. Ia mengakui bahwa penyelesaian masalah tata kelola air tidak sederhana karena melibatkan kewenangan lintas instansi, termasuk pemerintah pusat.
“Mohon doa semoga polemik yang bertahun-tahun ini akan kita segera selesaikan. Mohon doa dan mohon bersabar karena begitu banyak persoalan di Kabupaten Kuningan yang harus saya urai satu per satu,” ujarnya.
“Sekali lagi, kami Pemerintah Daerah tidak berdiam diri. Kami terus melakukan koordinasi secara terukur karena ini berkaitan dengan kewenangan dari instansi lain di luar kewenangan pemerintah daerah. Persoalan ini tidak linier, tidak hanya kepentingan daerah saja, tapi juga berkaitan dengan urusan pemerintah pusat,” tambahnya.
“Banyak aturan tumpang tindih atau aturan undang-undang dan turunannya yang memang harus kita sinkronisasikan dengan apa yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.(rls)

Posting Komentar untuk "Tinjau Mata Air Cipujangga dan Telaga Nilem, Bupati Dian Sebut Terjadi Selisih Debit Air dan Tegaskan PAM Kuningan Sudah Punya Izin"