KUNINGAN OKE- Citra perangkat desa di Kabupaten Kuningan semakin buruk dimata masyarakat. Hal ini setelah salah satu perangkat desa di Desa Tembong Kecamatan Garawang berinisial EK (30) terbukti mengkonsumsi psikotropika dan obat keras/bebas terbatas tanpa izin.
Pihak Sat Resnaorkoba Polres Kuningan meringkus EK setelah mendapatkan laporan dari warga setempat. Setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 22 butir obat psikotrapika jenis merlopam (lorazepam) 0,5.
Kemudian 15 butir obat keras merron (cinnarize) 25 mg, dua plastik warna abu-abu, serta satu unit HP merek Vivo Y19 warna ungu. Ponsel ini yang digunakan tersangka untuk transaksi.
"Iya kami tangkap setelah mendapatkan laporan dari warga dan kami tindaklanjuti dengan penyelidikan petugas," ujar Kasat Res Nakorba AKP Jojo Sutarjo, Jumat (30/1/2026).
Dikatakan, dari pengakuan awal tersangka, alasan menggunakan obat-obatan tersebut karena mengalami defresi akibat permasalahan keluarga. EK mengaku sudah selama setahu mengkonsumsi obat terlarang tersebut.
"Obat-obat itu diperoleh dengan cara membeli secara online dari media sosial. Kami terus memperdalam kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasoknya," ujar Jojo.
Untuk EK, Jojo menyebutkan tersangka bisa dijerat dengan pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika serta pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Adapun ancamannya mulai dari 5 tahun hingga maksimal 12 tahun.
Selain itu, kata Kasat, Satnarkoba juga mengamankan tiga orang perempuan. Ketiganya masing-masing berinisial T.S. (42) warga Desa Cilowa, Kecamatan Kramatmulya, W.E. (42) warga Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, serta Y. (45) warga Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan.
“Petugas juga mengamankan tiga orang perempuan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika dan alat pendukung lainnya,” ujar Kasat.
Dari tangan tersangka TS polisi mengamankan 26 paket sabu dengan total berat 6,62 gram, satu unit timbangan digital, bong, korek api, plastik klip, alat bantu hisap, serta satu unit handphone.
Sementara dari tersangka W.E petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat 0,46 gram dan satu unit handphone. Sedangkan dari tersangka Y, polisi menyita satu unit handphone dan hasil tes urine yang menunjukkan positif (+) mengandung narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait penyalahgunaan dan peredaran obat keras/bebas terbatas tanpa izin. Dan untuk penyalahgunaan sabu Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman masing-masing maksimal 15 dan 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk WE dan Y ssuai dengan hasil Assesment dari BNNK Kuningan keduanya dilakukan rehabilitasi karena hanya sebagai pemakai.
“Kami tegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu, termasuk apabila pelaku berasal dari unsur aparatur desa,” tegas AKP Jojo.
Penyidik Satresnarkoba Polres Kuningan masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(azam)

Posting Komentar untuk "Kelakuan EK Bikin Citra Perangkat Desa di Kuningan Semakin Buruk"