Loading...

Belasan Napi Dapat Remisi Natal


KUNINGAN (OKE) – Sebanyak 11 Orang binaan yang beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan mengikuti ibadah Natal di Gereja Lapas Kuningan, pada Jumat (24/12).

Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan , Gumilar Budirahayu mengatakan, ibadah Natal ini adalah program tahunan Lapas bagi warga binaan yang Nasrani. 

“Kegiatan Natal ini sudah setiap tahun berjalan. Alhamdulillah kegiatan ini kita fasilitasi, ada beberapa pertemuan gereja-gereja yang membantu untuk pembinaan kerohanian.” ungkap Gumilar.

Selain sebagai pembinaan kerohanian, kegiatan ibadah Natal ini dilakukan sebagai pemenuhan hak memeluk agama terhadap warga binaan.

“Walaupun warga binaan yang beragama Nasrani sedikit, kami tetap mendukung dan memfasilitasi mereka untuk beribadah, karena bagaimanapun juga itu hak mereka. Mudah-mudahan kegiatan ini menjadikan warga binaan menjadi lebih baik, sehingga saat dia kembali ke masyarakat tidak kembali lagi ke sini (lapas),” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Badan Musayawarah Antar Gereja kuningan Rustida menuturkan, selain pembinaan secara rohani, juga menyediakan bimbingan mandiri untuk warga binaan lapas.

“Kami tentunya membina warga binaan baik secara rohani maupun mandiri nantinya. Jika mereka punya masalah, kami menyediakan dokter untuk konseling atau konsultasi pribadi. Lewat momen Natal ini mereka bisa mendapatkan perhatian khusus dari kami,” ucapnya

Dengan adanya bimbingan rohani ini, berharap para warga binaan dapat menenangkan batin.“Kami berharap mereka berharap bisa mendapatkan ketenangan dan ketenangan jiwa,” pungkasnya

Dihari esoknya kegiatan dilanjutkan dengan Remisi Khusus Natal tahun 2021 kepada 10 orang Warga Binaan yang beragam Nasrani. 

Gumilar mengungkapkan, dari 10 Warga binaan yang beragama Nasrani, sebanyak 6 orang mendapatkan remisi Natal, 5 Orang mendapatakn Remisi Khusus I atau Pengurangan sebagian, dan 1 Orang Mendapatakan RK II atau langsung Bebas, Namun harus menjalani pidana denda. 

Remisi berbentuk pengurangan masa hukuman. Variasi ada yang 15 hari, 1 bulan, remisi itu merupakan hak yang diberikan negara pada para ahli. 

Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi untuk penyadaran diri.

"Pemberian RK Natal diharapkan memotivasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mencapai penyadaran diri yang dapat diambil dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kebebasan yang sedang dijalani," jelasnya.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. 

Remisi juga diatur pada Peraturan Presiden (PP) No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama PP No.28 Tahun 2006, Perubahan Kedua PP No.99 Tahun 2012.

Aturan lain, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri No.3 Tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Pungkasnya.(dhn)


Posting Komentar untuk "Belasan Napi Dapat Remisi Natal"