Loading...

Pertanyaan dan Jawabaan Pada Sosialisasi Penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

 


KUNINGAN (OKE)- Kawasan Tanpa Rokok selanjutnya disingkat KTR adalah tempat atau ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, mempromosikan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau.

Tempat Khusus untuk merokok adalah ruangan terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar yang diperuntukan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di dalam KTR


1. Peran Pemerintah dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok pemerintah untuk menyadarkan masyarakat (Sekda)

Jawaban :

Upaya pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya merokok :

Memasang tanda dilarang merokok di tempat-tempat tertentu

Memberikan penyuluhan-penyuluhan mengenai bahaya merokok pada kelompok masyarakat

Pemeriksaan kadar Co dalam darah di sekolah-sekolah yang dilakukan di setiap wilayah kerja puskesmas

Membentuk  Tim Pembina dan Pengawas kawasan Tanpa Rokok melalui keputusan bupati Kuningan Nomor  tentang  Tim Pembina dan Pengawas kawasan Tanpa Rokok

Melakukan pengawasan dan pemantauan di tempat-tempat yang dijadikan Kawasan Tanpa Rokok oleh SKPD yang bertanggung jawab sesuai wilayahnya


2. Pengaruh Pendapatan reklame Rokok terhadap PAD Kabupaten Kuningan selama 5 tahun terakhir, solusi untuk Kabupaten Kuningan kaitannya dengan perda KTR (sekda): 

Jawaban :

Pemasukan PAD dari pajak reklame adalah 40% dari keseluruhan PAD selama 5 tahun berturut-turut. (Sumber : BAPPENDA Kuningan)

Dengan adanya Perda Kab. Kuningan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KTR pemasangan reklame rokok tetap dapat dilaksanakan namun tidak memasang reklame di kawasan yang tidak diperbolehkan sesuai PP Nomor 109 Tahun 2012 yaitu di tempat-tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, di jalan utama atau jalan protokol, tidak memotong jalan atau melintang, tidak melebihi ukuran 72 m2. Akan diatur oleh dinas terkait di bidang perijinan bekerja sama dengan Dinas Tata Ruang.

Ke depannya pendapatan dari reklame rokok bisa dikurangi dan diganti dengan reklame makanan/mie instan atau iklan transportasi, atau dialihkan dari pendapatan pariwisata. 


3. Tahapan sosialisasi perda KTR agar sampai ke masyarakat luas (kadinkes)

Jawaban :

Tahap Sosialisasi Perda KTR agar sampai ke masyarakat luas :

Pertemuan dengan Tim Pembina dan Pengawas KTR

Sosialisasi pada seluruh institusi pemerintah

Sosialisasi dengan Sekolah-sekolah

Sosialisasi pada seluruh pemilik tempat-tempat makan, tempat hiburan, dan tempat umum lain

Sosialisasi pada tempat-tempat ibadah

Publikasi oleh media yang bekerja sama dengan pemerintah


4. Ketentuan Tempat Khusus untuk merokok (Kadinkes)

Tertuang di perbup Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 9 :

Tempat Khusus Merokok terletak diluar bangunan/terpisah dari gedung tempat/ruang utama dan ruang lainyang digunakan untuk beraktifitas pada KTR.

Tempat Khusus Merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. ruang terbukayang berhubungan langsung dengan udara luar;

b.  jauh dari pintu masuk dan keluar;

c.   jauh dari tempat orang berlalu-lalang;

d.  berukuran paling besar 4 (empat) meter persegi;

e.   mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan; 

f.   jauh dari pintu utama bangunan dan jendela; 

g.  terdapat peringatan bahaya merokok;

h.  tidak boleh terdapat iklan/promosi rokok;

i. tidak boleh terdapat meubelair meliputi kursi,meja, dan sejenisnya; dan

j.  harus terdapat tempat mematikan rokok.


5. Bagaimana teknis penerapan sanksi di Kabupaten Kuningan  (bagian hukum)

Jawaban :

Tertuang di perbup Nomor 11 Tahun 2021 BAB V Pasal 17 mengenai Tata Cara Pengenaan  sanksi  administrasi, dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :

a. apabila  yang  menemukan/melihat  pelanggaran  adalah Petugas Pengawas KTR, maka petugas wajib :

1. mengamankan barang bukti dan menyerahkan pada PPNS dan/atau  Tim  Pembinaan  dan  Pengawasan terhadap Pelaksanaan KTR;

2. mencatat identitas pelaku pelanggaran;

3. menerangkan/menjelaskan kepada pelaku pelanggaran mengenai pelanggaran yang dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah;

4. menerangkan/menjelaskan mengenai sanksi hukumnya;

5. memberikan teguran lisan, teguran tertulis dan/atau surat pernyataan;

6. apabila teguran sebagaimana dimaksud pada angka 5 tidak dihiraukan,  maka  kepada  pelaku  pelanggar diperintahkan untuk meninggalkan KTR.

b. apabila yang menemukan/melihat pelanggaran adalah Tim Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan KTR dan/atau Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan/atau PPNS dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah, maka petugas yang bersangkutan wajib :

1. mengamankan barang bukti;

2. mencatat identitas pelaku pelanggaran;

3. menerangkan/menjelaskan kepada pelaku pelanggaran mengenai pelanggaran yang dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah;

4. menerangkan/menjelaskan mengenai sanksi hukumnya;

5. menerbitkan surat tilang apabila diketahui bahwa pelaku pelanggaran adalah Pimpinan Lembaga pada KTR yang terbukti pernah melakukan pelanggaran dan pernah mendapat teguran tertulis;

6. menerbitkan surat tilang apabila yang melakukan pelanggaran adalah seseorang yang merokok di KTR;dan/atau

7. menyita Kartu Identitas (KTP,SIM,atau Paspor) atau barang atau uang sebagai barang jaminan milik pelaku yang jika berbentuk uang jumlahnya tidak melebihi besaran denda administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah.

c. Tim Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan KTR dan/atau Petugas Satuan Polisi Pamong Praja setelah menerima pengaduan/laporan dari Petugas Pengawas KTR sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib memproses laporan tersebut dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja.

d. Tim Pembinaan dan Pengawasan terhadap PelaksanaanKTR dan/atau Petugas Satuan Polisi Pamong Praja setelah melakukan langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada huruf b, wajib melakukan proses administratif.

e. Dalam hal pelanggaran dilakukan oleh orang atau badan, yang memiliki tempat usaha di KTR dan/atau pimpinan KTR, maka pengenaan   sanksi   administrasi dilaksanakan dengan cara :

1. Diberikan teguran lisan oleh Tim Pembinaan dan Pengawasan;

2. Dalam jangka waktu 7(tujuh) hari kerja, teguran kesatu tidak diindahkan maka pemilik tempat usaha di KTR dan/atau pimpinan KTR diberikan teguran tertulis kesatu oleh Tim Pembinaan dan Pengawasan;

3. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, teguran kesatu tidak diindahkan maka pemilik tempat usaha di KTR dan/atau pimpinan KTR diberikan teguran tertulis kedua disertai dengan pemanggilan;

4. Apabila dalam jangka waktu7(tujuh) hari kerja, teguran tertulis  kedua tidak dihiraukan dan/atau panggilan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak dipenuhi, maka pemilik tempat usaha di KTR dan/atau pimpinan KTR diberikan teguran tertulis ketiga disertai dengan penghentian sementara kegiatan; dan/atau

5. Dalam hal teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada angka 4 dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja tidak diindahkan, maka   Tim   Pembinaan   dan Pengawasan terhadap  Pelaksanaan  KTR  dan/atau Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan/atau PPNS, menyampaikan surat Rekomendasi Pencabutan izin kepada Perangkat Daerah yang membidangi pelayanan perizinan.



6. Besaran jumlah sangsi (bagian hukum)

Jawaban :

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat dikenakan denda administratif paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk sekali pelanggaran

2. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Perda diancam dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).



7. Bagaimana perjalanan adiksi rokok dari hisapan pertama sampai menjadi candu (dr. Agra, Sp.Kj)

JAWABAN :

 


Posting Komentar untuk "Pertanyaan dan Jawabaan Pada Sosialisasi Penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok"