KUNINGAN (OKE)- Banyaknya kasus pencurian motor selama ini membuat pihak Polres Kuningan bekerja keras. Satu persatu pelaku berhasil diringkus.
Untuk pengungkapan kasus di pencurian di Toko CCTV yang beralamat di Jalan Siliwangi No 70 Desa/Kecamatan Kramatmulya polisi berhasil meringkus satu pelaku dan satu lagi masih DPO.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Hapid Firmansyah dan juga Kasi Humas Iptu Sukarno, pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan roda ini dalam rangka Ops Libas Lodaya 2022 di wilayah hukum Polres Kuningan.
"Kami telah berhasil pengungkapan atas dasar laporan pada tanggal 21 Mie atas nama pelapor Dadep Gigit yang berlokasi di toko CCTV," ujarnya.
Pelapor sendiri merupakan warga Jalan Kresna Nomor 89 RT 089/008 Kelurahan Ciporang Kecamatan/Kabupaten Kuningan. Adapun pasal yang disangkakan adalah 363 KUHP
Pada kesempatan itu, saksi mengatakan, saudara Givit Ginanjar warga Kampung Jati Sari Rt 001/015 Desa Jatiwangi Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut dan Inawan dari Dusun Sundawangi RT 028/011 Desa Sindawangi Kabupaten Pangandaran.
"Kejadiannya adalah Sabtu Sabtu 21 Mei 2022 diketahui sekitar pukul 02.30 WIB telah terjadi pencurian 2 unit motor Toko CCTV yang beralamat di Jalan Siliwangi No 70 Desa/Kecamatan Kramatmulya," jelasnya.
Pada awalnya sepeda motor di parkir dengan dikunci di depan toko, posisinya terhalangi mobil Grand Max. Adapun motor yang dicuri itu adalah merek Honda Scoopy Nopol E 2757 tahun 2021 atas nama Lis Maryani warga Perum Ciporang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp29 juta
Adapun Barang bukti 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna Hitam tanpa Nopol, 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih tanpa nopol 1(satu) Unit Handphone, merk VIVO warna blue, 1(satu) Unit Handphone merk SAMSUNG warna hitam.
Pelaku berhasil ditangkap hari Sabtu, 27 Mei 2022 sekitar jam 01:30 Wib dini hari Subnit Resmob melakukan penangkapan terhadap saudara inisial IS target operasi (TO) Ops Libas Lodaya 2022 di Daerah Susukan Kabupaten Cirebon yang mana Subnit Resmob telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernama sodara inisial MZ.
Kemudian Subnit Resmob melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku tersebut mengaku bahwa mendapatkan sepeda motor tersebut dari rekannya yang bernama sodara inisial IS (DPO).
Kemudian Subnit Resmob mendapat informasi dari korban melihat bahwa sepeda motor miliknya telah diposting di akun media social Facebook dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kuningan untuk proses hukum lebih lanjut. (dhn/rdk)
Posting Komentar untuk "Curi Motor, Pelaku Curanmor Diringkus, 1 Masih DPO "