KUNINGAN OKE- Orang tua Muhammad Nur Ramdhani (15) warga Desa Babakanmulya Kecamatan Jalaksana pada Senin (14/9/2026) mendatangi Satreskrim Polres Kuningan. Mereka melaporkan kekerasan yang dialami siswa SMPN 2 Jalaksana.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz mengatakan, laporan dugaan kekerasan tersebut diterima dari orang tua korban pada Senin. Polisi kemudian melakukan sejumlah langkah awal untuk mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut.
“Dari orang tua korban telah kami terima, selanjutnya kami melakukan penyelidikan kasus tersebut,” ujar AKP Abdul Aziz kepada awak media, Selasa (15/9/2026).
Selain melakukan penyelidikan, polisi juga telah meminta pemeriksaan visum terhadap korban di RSUD 45 Kuningan. Sejumlah saksi juga akan dimintai keterangan untuk mengetahui secara utuh rangkaian kejadian.
Menurut polisi, berdasarkan laporan yang diterima, korban mengalami luka serius di bagian kepala hingga membutuhkan sekitar 30 jahitan.
“Dari hasil laporan, korban itu luka di bagian kepala, kurang lebih 30 jahitan,” katanya.
Sementara itu, terlapor dalam perkara tersebut diketahui masih berstatus sebagai pelajar dan diperkirakan berusia sekitar 16 tahun. Namun, kepastian mengenai usia terlapor masih akan didalami melalui pemeriksaan penyidik.
“Kalau dari laporan itu sekitar 16 tahunan, tapi nanti kita lihat hasil dari pemeriksaannya,” ungkapnya.
Terkait informasi mengenai dugaan korban dikeroyok oleh beberapa orang, polisi belum mengambil kesimpulan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan fakta sebenarnya, termasuk peran pihak lain yang berada di lokasi kejadian.
“Untuk sementara yang dilaporkan satu orang,” jelas Abdul Aziz.
Meski terlapor masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan. Namun, penanganannya akan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan memperhatikan hak dan kepentingan anak.
“ tetap kami lakukan pemeriksaan walaupun itu di bawah umur karena ada proses pendampingan nanti dari Komnas Anak, terus orang tua, dan dari sekolah perlu ada pendampingan karena ini masih di bawah umur,” jelasnya.
Perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun, polisi belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai kemungkinan penahanan maupun perkembangan status hukum terlapor. Hal itu masih menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan, mengingat terlapor masih berusia anak.
“Kami baru menerima laporan,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang tertuang dalam laporan, dugaan kekerasan tersebut bermula dari persoalan komunikasi antara korban dengan seorang perempuan yang diduga memiliki hubungan dengan terlapor.
Persoalan tersebut kemudian diduga memicu kecemburuan hingga terlapor mengajak korban bertemu untuk membicarakan masalah tersebut.
Dalam perjalanan menuju kawasan Balong Dalem, korban diduga mengalami pemukulan. Sesampainya di area persawahan, dugaan kekerasan kembali terjadi. Sejumlah orang disebut berada di sekitar lokasi dan menyaksikan kejadian tersebut.
Setelah kejadian, korban diantar pulang dalam kondisi lemas. Kondisinya kemudian memburuk hingga sulit dibangunkan dan mengalami muntah. Keluarga akhirnya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Dari hasil pemeriksaan medis, korban diketahui mengalami cedera serius pada bagian kepala dan harus menjalani operasi.
Sempat dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan terkait biaya pengobatan korban. Namun, upaya tersebut belum terealisasi sehingga keluarga kemudian memilih menempuh jalur hukum.
Polisi kini masih mendalami perkara tersebut guna memastikan kronologi, penyebab, serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, upati Kuningan H Dian Rachmat Yanuar tampak murka ketika menengok Muhammad Nur Ramdhani (15) siswa kelas IX SMPN 2 Jalaksana. Rama panggilan akrab remaja itu mengalami luka 30 jahitan akibat penganiayaan yang dialaminya.
Orang nomor satu di koda kuda menengok Rama pada Minggu (13/9/2026) malam bersama dengan Kadisdikbud Kuningan Dr Elon Carlan. Korban tinggal di Desa Babakanmulya Kecamatan Jalaksana.
Rama merupakan korban penganiayaan dan ironisnya para teman-temannya tidak menolong justru menjadi tontonan. Insiden mengerikan ini terjadi di Objek Wisata Balong Delam Desa Babakmulya.
Bupati Dian yang berbincang dengan keluarga korban menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Menurutnya, kekerasan yang mengakibatkan seorang pelajar harus menjalani operasi tidak tepat jika hanya disebut sebagai kenakalan remaja.
https://www.kuninganoke.com/2026/09/orang-tua-korban-kekerasan-lapor-ke.html
“Operasi 30 jahitan itu bukan kenakalan remaja lagi. Ini jelas sudah masuk kriminal. Kasus ini harus menjadi perhatian bersama karena kekerasan antar pelajar berpotensi menjadi persoalan yang lebih besar apabila tidak ditangani secara serius." tandasnya.
Dikatakan, ini fenomena gunung es. Kalau dibiarkan, akan terus seperti ini. Karena itu, Bupati Dian meminta agar proses penanganan kasus tetap dikawal dan tidak berhenti hanya pada mediasi atau penyelesaian secara kekeluargaan.
Ia bahkan meminta Disdikbud ikut memastikan persoalan tersebut ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.“Tolong Pak Kadisdik, ini bantu dikawal. Jangan sampai penyelesaiannya berhenti di mediasi dan kekeluargaan,” ujar Bupati Dian dengan raut muka emosi.
Menurutnya, penyelesaian yang tidak memberikan efek jera dikhawatirkan justru membuka peluang terjadinya tindakan serupa di kemudian hari. Terlebih, kekerasan tersebut telah menimbulkan dampak serius terhadap korban.
“Kalau tidak dibuat efek jera, pelaku kemungkinan melakukan hal yang sama di kemudian hari,” ujarnya.
Bupati menegaskan, tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan di lingkungan pelajar. Berharap kejadian yang menimpa Rama menjadi pembelajaran sekaligus menjadi kasus terakhir, sehingga tidak ada lagi anak di Kabupaten Kuningan yang menjadi korban kekerasan serupa.
“Semoga ini kejadian terakhir. Tindakan seperti ini berbahaya dan tidak ada toleransi,” tegasnya.
Suami dari Ny Ela itu menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, satuan pendidikan dan seluruh pihak terkait dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi anak.
Menurutnya, kekerasan terhadap pelajar tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan secara internal.
Sementara itu, kasus ini menjadi perhatian serius warga Kuningan. Mereka meminta pelaku ditindak tegas meski usainya masih dibawah umur.


Posting Komentar untuk "Orang Tua Korban Kekerasan Lapor ke Polres Kuningan, Kasus Rama Viral karena Alami Luka di Bagian Kepala Dengan 30 Jahitan "