Loading...

Berkah Lebaran, 3 Napi Langsung Bebas, Total yang Mendapatkan Remisi 294

 

KUNINGAN (OKE)- Tiga narapidana atau warga Bina Lapas Kelas IIA Kuningan tampak sumringah. Pasalnya  mereka langsung bebas menghirup udara di perayaan Idul Fitri 1443 H Hal ini setelah mendapatkan remisi dari  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Menurut Kalapas Kuningan Gumilar Budirahayu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 02 Mei 2021, Nomor: PAS-609,624,632 PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022, totalnya ada sebanyak 294 orang.

Mereka  terdiri dari napi yang mendapat pengurangan hukuman sebagian ( RK - I) berjumlah 291 orang. Sedangkan yang langsung bebas 3 orang .

 Adapun rekapitulasi besaran remisi yang diperoleh adalah sebagai berikut napi yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak sebanyak 47 orang, remisi selama 1 bulan sebanyak 191, remisi 1 bulan  15 hari 36 orang dan remisi 2 bulan 12 orang sehingga total 286.

"Kenapa totalnya 286 sedangkan yang mendapatkan remisi 294, ternyata mereka bebas duluan," ujar kalapas.

Pihaknya berharap,  mereka konsisten berperan aktif dengan semua yang diberikan Lapas, sehingga setelah keluar mereka bisa bersaing dengan masyarakat.

"Tadi sebelum pemberian remisi kita salat ied barang. Kebetulan imam dan khotib dari pihak MUI Kuningan yakni KH Iik Ahmad Shaiq," jelasnya lagi.

Terkait isi lapas, Gumlar menerangkan,  kapasitas isi Lapas adalah 252 Orang dan hingga  Senin  penghuninya adalah 430 orang.

"Bukan hanya Napi muslim yang mendapatkan remisi dihari-hari besar keagamaan, tapi semuanya napi yang beragama," jelasnya. 

Sementara itu,  yang masih proses dan atau belum memenuhi syarat untuk diusulkan RK ldul Fitri 2022 adalah sebanyak 144 orang, dengan rincian sebagai berikut  non muslim 11 orang, <6 Bulan Masa pidana 25 orang, status tahanan 30 0rang.

Selanjutnya, tercatat register F 7 Orang, pencabutan pembebasan bersyarat  16 orang,  Remisi Susulan 1 Orang, Masih Proses 23 Orang, remisi selanjutnya 31 Orang. (dhn/rdk)

Posting Komentar untuk "Berkah Lebaran, 3 Napi Langsung Bebas, Total yang Mendapatkan Remisi 294 "