Loading...

Ayah Hamili Anak Tiri, Korban Baru Buka Mulut Usai Melahirkan, Pelaku Diancam Hukum Maksimal 20 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

KUNINGAN OKE- Ungkapan pelaku kejahatan adalah orang dekat memang terbukti. Hal ini pun menimpa seorang anak perempuan yang dihamili oleh ayah tiri berinisial YS (42). Pria bejat asal Kecamatan Ciawigebang itu seharunya melindungi anak tiri,justru ia merengut masa depannya.

Bahkan, anak tirinya yang dibawah umur  itu sampai hamil dan melahirkan anak. Pelaku sendiri diringkus oleh Polisi pada Kamis (25/9/2025) di rumahnya. Sedangkan anak yang dilahirkan oleh korban, kini berumur 1 minggu.

Kasus ini terbongkar ketika ibu korban mendapati anaknya muntah-muntah dan pingsan. Ketika dibawa ke klinik ternyata tengah mengandung 7 bulan. Meski sudah didesak korban tidak mau jujur.

Baru setelah melahirkan korban mau buka mulut, diman ia mengaku pelakunya adalah ayah tiri. Bak disambar petir di siang bolong, ibu korban murka dan langsung melapor ke pihak berwajib.

Pelaku sendiri tidak berdaya ketika di jemput oleh pihak kepolisian. Insiden ini sangat menggegerkan warga setempat. Ibu korban sendiri merasa tenang karena pelaku sudah mendekeman dibalik jeruji.

"Persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban sudah dilakukan sejak tahun 2023 dan berakhir 2024," ujar Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar melalui Kasat Reskrim  IPTU Abdul Azis, Jumat (26/9/2025).

Kasat yang didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit PPA Ipda Roby Muhtar menyebutkan, persetubuhan dilakukan oleh pelaku di dalam rumah pada saat istrinya tidur. Korban sendiri tinggal bersama ibu dan ayah tirinya.

Mengenai pasal yang dijerat kepada pelaku, Kasat Reskrim, pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor tahun 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun tahun 2016.

UU ini lanjut Kasat, tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perebuhan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Untuk itu, makla pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar, karena pelaku merupakan ayah tiri yang bertindak sebagai wali atau pengasuh anak, maka hukumannya ditambnah sepertiga.


Posting Komentar untuk "Ayah Hamili Anak Tiri, Korban Baru Buka Mulut Usai Melahirkan, Pelaku Diancam Hukum Maksimal 20 Tahun dan Denda Rp5 Miliar "