Loading...

Dua Warga Desa Padarek Diringkus Polisi, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

KUNINGAN OKE- Dua warga Desa Padarek Kecamatan Kuningan inisial DK (31) dan AN (20) diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Kuningan di rumahnya masing-masing pada  Sabtu (6/12/2025) pukul 18.30 WIB. 

Mereka merupakan tersangka kasus pencurian motor di area parkir Kosan Siaga Indah Jalan Siaga 1 No 5 Lingkungan Pahing RT 001/001 Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan. 

Motor yang dicuri itu milik Cecep Indra Warga Kecamatan  Jalaksana. Motor merk Honda Beat Pop Hitam Nopol E 5309 YAA tahun 2015 itu dicuri pada Jumat (5/12/2025) pukul 20.30 WIB.

Total tersangka sendiri ada tiga dan yang satu lagi berinisial AR (27) warga Blok Sidada RT 003/001 Desa Kalikoa Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon. Nama yang terakhir ini merupakan penadah hasil curian dari warga Desa Padarek.

Ironisnya, DK merupakan teman dari korban Cecep Indra. Modus yang dilakukan oleh DK adalah meminjam motor korban lalu kuncinya di duplikat. Ketika ada kesempatan, DK beraksi dan langsung memberikan  kunci duplikat kepada AN.

AN kemudian menjual kepada AR sebesar Rp3 juta melalui Facebook. Kedua tersangka sudah sejak lama merencanakan akan mencuri motor dan menjual. Hal ini terbukti ketika motor tersebut belum dicuri sudah di pajang di FB.

Cecep Indra tidak curiga karena kenal kepada DK yang merupakan teman sepermainan. Justru kebaikan warga Jalaksana itu dimanfaatkan oleh DK. Polisi sendiri dengan mudahnya menangkap pelaku pasca laporan dari korban.

"Dicuri hari Jumat malam dan tangkap pada Sabtu malam. Pelaku dan korban merupakan teman," ujar Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi  Kasat Reskrim Iptu Abdul Aziz, Kamis (11/12/2025) kepada wartawan.

Diterangkan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya dan penadah di tangkap di Cirebon. Untuk DK dan AN (20) dijerat pasal 363 KUHP  tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Sementara AR selaku penadah diancam  pidana pasal 480 KUHPidan tentang penadahan. Adapun ancaman penjara adalah paling lama 4 tahun. Ketiga tampak tertunduk lesu ketika dihadirkan dihadapan wartawan. 

Penangkapan DK yang merupakan  warga Dusun Puhun RT 005/002  dan AN warga Dusun Manis RT 003/001 membuat warga sekitar geger. Warga sekitar tidak  menyangka kedua pemuda itu nekad melakukan aksi kriminal.

Pada kesempatan itu, Kapolres Kuningan langsung menyerahkan motor hasil curian kepada korban. Motor ini dipinjam pakai dan nanti kalau dibutuhkan untuk kepentingan penyidik dilimpahkan ke Kejaksaan motor bisa dihadirkan.

"Pengambilan motor ini gratis tidak dipungut biaya. Kami melakukan ini karena kasihan kepada korban yang membutuhkan kendaraan untuk bekerja," ujarnya lagi.(azam)   



Posting Komentar untuk "Dua Warga Desa Padarek Diringkus Polisi, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara"