KUNINGAN (OKE)- Satpol PP Kuningan kembali melakukan razia-razia kosan-kosan pada Selasa (15/9/2026) pagi. Sasaran razia dipusatkan di dua tempat yakni di Kelurahan Cirendang dan Kelurahan Awirarangan.
Dari dua tempat yang berbeda mereka mengamankan dua pasangan bukan muhrim. Lalu, anak dibawah umur serta ada pasangan yang menderita penyakit menular. Ada juga perempuan yang ditemukan tapi pasangan tidada di tempat.
"Razia kami lakukan dari pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Dari dua tempat itu kami mendapatkan dua pasangan bukan muhirm. Mereka langsung diangkut ke Kantor Satpol PP dan keluarganya dipanggil," ujar Kasatpol PP Kuningan Budi Alimudin melalui Kabid Timbuntranmas kepada wartawan usai razia.
Ia menerangkan, pada saat razia juga ia menemukan seorang perempuan tapi tidak ada pasangannya. Selain itu juga ada anak di bawah serta ada pasangan yang menderita IMS.Para pengelola kosan juga akan dipanggil agar lebih ketat dalam mendata penghuni.
Sekadar informasi untuk sanksi administrasi adalah Rp350 ribu. Uang itu dibayarkan langsung oleh yang bersangkutan ke kas daerah melalui bank bjb.
Pemilik/Pengelola Rumah Kos dan Penghuni Rumah Kos untuk menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat, agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Setiap orang dilarang datang berkunjung (bertamu) hingga lewat Pkl. 22.00 WIB apabila berkunjung/bertamu 1 x 24 jam atau lebih wajib lapor ketua RT setempat.
2. Dilarang menjadikan rumah termasuk tempat kos, pekarangan, lapangan, kebun, sejenisnya sebagai tempat memperdagangkan, menyimpan, menyiapkan dan mengkonsumsi segala bentuk minuman beralkohol, segala bentuk narkotika, psikotropika, penyalahgunaan obat-obatan, melakukan perbuatan asusila, perjudian dan minuman yang memabukkan lainnya.
3. Menyediakan data lengkap penghuni dan ruangan khusus untuk menerima tamu ruang loby serta buku tamu / pengunjung dan penghuni kos tidak menerima tamu didalam kamar.
4. Apabila memungkinkan agar memasang kamera pengawas/Closed Circuit Television (CCTV) dirumah kos
5. melaporkan secara periodik data dan jumlah penghuni kos ke kecamatan diketahui oleh pemerintah desa/kelurahan setempat setiap bulan sekali.
6. melaporkan kepada aparat berwajib bila ditemukan pelanggaran, hal- hal mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman serta tindak kriminal.


Posting Komentar untuk "Razia Kos-kosan, Satpol PP Kuningan Amankan Dua Pasangan, Ada yang Menderita IMS, dan Anak Dibawah Umur"