Loading...

Usai Insiden di Jalan Cilowa, Warga Desa Pajambon Dijemput Polisi

 

KUNINGAN OKE- Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya Desa Cilowa, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, akhirnya menemukan titik terang.

Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan berhasil mengamankan pengemudi kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut setelah dilakukan penyelidikan secara intensif. Terduga pelaku diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Peristiwa bermula ketika sepeda motor Yamaha Mio J warna putih bernomor polisi E-6998-TR yang dikendarai S (80), warga Desa Widarasari, Kecamatan Kramatmulya, melaju dari arah Cirebon menuju Kuningan.

Saat berada di lokasi kejadian, sepeda motor korban diduga tersenggol kendaraan lain yang hendak mendahului dari arah yang sama. Akibat senggolan tersebut, korban terjatuh ke arah kiri jalan.

Bukannya berhenti dan memberikan pertolongan, pengemudi kendaraan yang terlibat justru melanjutkan perjalanan sehingga peristiwa tersebut masuk dalam penyelidikan sebagai kecelakaan tabrak lari.

Korban mengalami luka benturan pada bagian kepala dan langsung mendapatkan penanganan medis di RSUD 45 Kuningan.

Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Kuningan, IPTU Sri Martini, mengatakan pihaknya langsung melakukan serangkaian tindakan setelah menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 09.00 WIB.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan pengecekan dan olah TKP, meminta keterangan saksi, mengecek kondisi korban di rumah sakit serta mengamankan barang bukti,” ujar IPTU Sri Martini dalam keterangan persnya. 

Menurutnya, polisi juga melakukan penyelidikan dengan menelusuri sejumlah kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

“Kami melakukan pengecekan beberapa CCTV di sekitar TKP,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pengemudi kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan.

“Alhamdulillah, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pengemudi kendaraan yang diduga terlibat dalam kejadian tabrak lari berhasil kami amankan. Pelaku kami amankan di rumahnya sekitar pukul 21.00 Wib. Saat ini masih dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sri Martini. 

Terduga pelaku merupakan supir angkot berinisial H (61) warga Desa Pajambon Kecamatan Kramatmulya.

Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian serta status hukum pengemudi kendaraan yang telah diamankan tersebut.

Posting Komentar untuk "Usai Insiden di Jalan Cilowa, Warga Desa Pajambon Dijemput Polisi"