Loading...

Update Terbaru Kasus Korupsi Bank Plat Merah Sebesar Rp9,4 Miliar, Kejari Kuningan Tetapkan Tiga Tersangka Baru

KUNINGAN OKE- Pengembangan dari kasus korupsi di bank plat merah di Kabupaten Kuningan  yang merugikan uang negara Rp9,4 miliar terus bergulir, terbaru, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan (Kejari Kuningan) menetapkan tiga tersangka baru dalam perkaraan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Mereka adalah MY, MF, dan IP yang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (21/10/2025). Ketiga  tersangka pun dengan tangan di brogol langsung dibawa ke Lapas Kuningan untuk dilakukan penahan selama 20 hari ke kedepan.

Menurut Kepala Kejari Kuningan Ikhwanul Ridwan  Saragih SH yang didampingi Kasi Intelijen Brian Kukuh Mediarto SH, penetapan ketiga tersangka MY, MF, dan IP hasil pengembangan terhadap tersangka RMP dalam perkara a qou,  yang sebelumnya sudah ditetapkan pada pada Kamis (2/10/2025).

"Mereka bertiga memberikan fasilitas berupa penempatan rekening-rekening yang disiapkan oleh tersangka RMP dari upaya RMP untuk menyembunyikan dan menyamarkan uang hasil tindakan korupsi," ujar Brian kepada wartawan.

Dikatakan, ketika tersangka juga secara aktif bekerjasama dengan tersangka RMP untuk menstrasnper ke beberapa rekening para tersangka sendiri atau pun rekening orang lain. Hal ini agar tidak mudah diketahui.

Kemudian  dari hal tersebut lanjut Bria, ketiga tersangka mendapatkan keuntungan dari RMP setiap kali memberikan fasilitas penempatan rekening. Lalu, berdasarkan alat yang cukup selanjutnya penyidik dapat menemukan pola pemindahan uang via transfer secara masif.

Sehingga pada akhirnya dapat menyimpulkan bahwa terdapat niat jahat dari ketiga tersangka tersebut bersama-sama dengan RMP dalam melakukan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan tindak pidana korupsi.

"Mereka dijerat pasal 3 jo pasal 2 ayat (1) hurup a U Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan  tindak pidana  pencucian uang Jo.Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau kedua pasal 4jo. Pasal 2 ayat (1) hurup a U Nomor 8 tahun 2010," sebutnya.

Undang-undang ini tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau ketiga pasal 5 Jo, Pasal 2 Ayat 1 Hurup A UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan  tindak pidana pencucian uang  Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

"Untuk ketiganya dilakukan penahan di lapas Kuningan Keas IIA Kuningan untik 20 hari ke depan," pungkasnya.

Sekadar informasi, warga Perumahan Alam Asri Kasturi Kecamatan Kuningan  dibuat geger pada Kamis (2/10/2025) siang, dimana salah satu rumah warga yang bekerja di perbankan digeledah pihak Kejari Kuningan.

Penggeledahan di rumah No 96 Jalan Dadap Alam Asri 1  terkait kasus korupsi di salah satu perbankan plat merah milik BUMD Provinsi Jabar. Pelaku yang berinisal RMP (32) per hari Kamis sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pantauan kuninganoke.com, penggeledahan dilakukan oleh beberapa pegawai Kejari Kuningan dengan dipimpin oleh Kasi Pidsus Dyofa Yudhistira. Pada saat penggeledahan ini tampak dua petugas TNI berjaga di depan rumah.

Rumah tersangka yang digeledah sendiri tampak mewah dengan rumah dua lantai. Penggeledahan ini menjadi perhatian warga sekitar dan banyak yang kaget. Penggeledahan dimulai pukul 13.20 WIB.

 Para awak media sendiri sudah berada di TKP sejak ada pemberitahuan. Selanjutnya pada pukul 14.00 WIB wartawan berpindah ke Kejari untuk jumpa pres, namun ternyata penggeledahan  belum beres sehinga kembali ke TKP.

"Hari ini mulai pukul 13.30 WIB kita melakukan penggeledahan di rumah tersangka RMP. Jadi untuk lebih lengkapnya nanti kami akan sampaikan kepada media dalam waktu paling singkat," ujar    Kasi Pidsus Dyofa Yudhistira pukul 15.15 WIB.

Ketika ditanya  barang apa saja yang disita, Kasi Pidisus menyebutkan, baru dicatat nanti setelah beres akan disampaikan. Namun, yang pasti yang akan digeledah dua tempat dan dua lokasi tersebyu sudah clear area.

Dari informasi yang diperoleh lokasi yang ada digeledah adalah tempat pencucian mobil dan motor yang berada di Jalan Ir Junda. Adapun total kerugian negara dari aksi korupsi pelaku adalah Rp9,4 miliar.

Pelaku sendiri sudah ditahan dan dititipkan di Lapas Kuningan. Penangkapan pelaku korupsi menambah daftar panjang kasus korupsi  di perbankan yang ada  di kota kuda.

Kemudian pada pukul 17.00 WIB di hari yang sama kejari melakukan jumpa pers. Disebutkan, petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan melakukan penggeledahan di rumah tersangka RMP (32) karyawan bank di Jalan Dadap No 96  Perumahan Alam Asri 1 Desa Kasturi Kecamatan Kuningan selama 4,5 jam lebih.

Penggeledahan di rumah tersangka korupsi yang menjabat Junior Relationship Officer Konsumer (ROK) di bank milik BUMD itu dimulai pukul 13.30 dan petugas tiba di kantor Kejari pukul 16.50 WIB.
 
Barang hasil penggeledahan langsung dibawa masuk. Barang tersebut diangkut menggunakan minibus Toyota Innova warna hitam dengan nopol E 1050 Z., Ternyata dari hasil penggeledahan didapati uang tunai, emas dan barang berharga lainnya.

"Iya ada uang tunai, emas, barang bergerak.  Tapi mohon izin saya tidak bisa sebutan nilanya. Nanti kita inventarisir dengan totalnya karena sedang direkap dulu. Kita juga melakukan penggeledahan di tempat milik tersangka," ujar Kepala Kejari Kuningan Ikhwanul Ridwan  Saragih SH yang didampingi Kasi Intelijen Brian Kukuh Mediarto SH, di kantor Kejari Kuningan, Kamis (2/10/2025) sore.
Pada kesempatan itu, Ikhawanul menyebutkan, kerugian negara dari korupsi ini yang dilakukan tersangka dari tahun 2019-2025 adalah Rp9.475.000.000. Penatapan tersangka didasari dua alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik. 

"RMP melakukan korupsi dari kurun waktu 2019-2025, memanfaatkan kelemahan sistem operasional bank di kas cabang Kuningan dengan menggunakan sarana rekening milik 17 nasabah prioritas," ujar kajari lagi.

Kepada nasabah tersangka menawarkan program Gebyar Tanda Mata dengan tenor 1-3 bulan dengan pemberian cashback yang lebih besar. Padahal program itu tidak ada sama sekali.
 
Dikatakan, para nasabah itu tertarik mengikuti program palsu. Lalu, karena ada kepercayaan dari nasabah tersebut, kemudian RMP menyiapkan slip penarik kosong untuk ditandatangani oleh para nasabah tersebut untuk seolah-olah dipindahkan dana dari rekening utama para nasabah ke rekening program tanda mata.

Masih kata kajari dalam kurun waktu selama periode Maret 2019- Mei 2025, RMP telah melakukan 72 transaksi penarikan melalui 17 nasabah tersebut  dengan total sebesar Rp14.625.000.000,

"Dalam menerima uang hasil tindak pidana korupsi selain diterima dengan tunai, oleh RMP, uang tersebut  dan/atau tarik/setor ke reking-rekening penampung dengan total sebanyak 15 rekening penampung," sebut kajari.

Pada kenyataannya uang yang ditransfer dan/atau tarik/setor tersebut bermuara pada rekening pribadi RMP di tiga bank berbeda. Lalu, untuk menutupi perbuatannya, RMP juga rutin memberikan cashback kepada 17 nasabah dengan akumulasi sebesar Rp.5.150.000.000

Perbuatan RMP terbongkar setelah nasabah prioritas akan melakukan penarikan atas dana yang sebelumnya disampaikan jika dimasukan di rekening program tanda mata. Namun, setelah dilakukan pengecekan diketahui para nasabah tersebut tidak memiliki rekening program lain selain rekening prioritas.

Sehingga atas hal itu, kemudian dilakukan audit internal oleh pihak Bank Pemerintahan dan berdasarkan hasil audit nilai yang digelapkan adalah sebesar Rp9.475.000.000 dan sudah dilakukan penggantian oleh pihak bank.   

Posting Komentar untuk "Update Terbaru Kasus Korupsi Bank Plat Merah Sebesar Rp9,4 Miliar, Kejari Kuningan Tetapkan Tiga Tersangka Baru "