KUNINGAN OKE - Seorang pria berinisial AS (38), warga Dusun Mangunjaya, Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, dilaporkan ke Polres Kuningan atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan/atau 378 KUHP.
Korban, Dede Supriadi (51), warga Dusun Pon, Desa Setianegara, Kecamatan Cilimus, melaporkan kejadian tersebut setelah mendapati mobil miliknya yang disewa oleh terlapor tidak dikembalikan sesuai perjanjian.
Korban juga menyerahkan barang bukti berupa satu bendel surat perjanjian pembiayaan multiguna dan satu lembar bukti transfer pembayaran ke PT BCA Finance senilai Rp3.861.300.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, bertempat di sebuah rumah di Dusun Sawahrangru, Desa Linggamekar, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.
Menurut keterangan korban, terlapor awalnya datang untuk menyewa satu unit mobil Daihatsu Luxio warna putih dengan nomor polisi E 1780 RB, nomor rangka MHKW3CA3JGK015186, dan nomor mesin 3SZDFV4148, atas nama Solek bin Asral. Namun, setelah beberapa waktu, korban menanyakan keberadaan kendaraan tersebut dan terlapor mengakui telah menggadaikan mobil tersebut tanpa izin.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp155 juta, termasuk satu lembar STNK kendaraan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan IPTU Abdul Azis membenarkan kejadian tersebut.
“Iya betul. Terlapor sudah kami amankan dan mengakuinya perbuatannya. Dari pengakuannya, uang hasil gadai mobil sebesar Rp 10 juta digunakan untuk kepentingan pribadi dan hiburan. Pelaku diancam hukuman empat tahun penjara,” kata Kasat saat dikonfirmasi.
Kasat mengimbau kepada para pemilik usaha rental mobil agar lebih waspada terhadap berbagai modus penggelapan kendaraan yang marak terjadi. Biasanya pelaku berpura-pura menjadi penyewa kemudian membawa kabur kendaraan dengan berbagai alasan.
“Kami menghimbau kepada pemilik rental agar tidak mudah percaya kepada penyewa yang baru dikenal. Pastikan identitas calon penyewa benar, minta jaminan yang kuat dan gunakan kontrak sewa yang sah secara hukum,” ujar Kasat

Posting Komentar untuk "Gadaikan Mobil Milik Dede, Warga Desa Singkup Terancam Penjara 4 Tahun, Uangnya Digunakan Untuk Hiburan "