Loading...

Motor Mio Tabrak Truk, Supir Jadi Tersangka, Acaman Hukumannya 6 Tahun, Kapolres Kuningan: Ini Bukan Pembunuhan Tapi Laka Lantas

 

KUNINGAN OKE-  Penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pengendara sepeda motor di Jalan Baru Lingkar Timur tepatnya  Desa Ciniru, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan kini menunjukkan perkembangan signifikan. Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka setelah melakukan rangkaian pemeriksaan mendalam.

Kejadian tersebut bermula pada saat petugas Unit Gakkum menerima laporan masyarakat sekitar pukul 02.15 WIB pada Senin tanggal 27 Oktober 2025 adanya kejadian laka lantas di Jalan Baru Lingkar Timur. Petugas pun langsung menuju lokasi, melakukan olah TKP, dan mengevakuasi korban ke RSUD 45 Kuningan.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar didampingi Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Pandu Renata Surya dan Kanit Gakkum Iptu Sri Martini menjelaskan, kejadian tersebut sempat menjadi viral karena tersebar di beberapa media sosial korban meninggal dunia diduga akibat pembunuhan.

“Meskipun minim bukti dan saksi, petugas Unit Gakkum terus melakukan penyelidikan atas kejadian tesebut. Dan setelah melalui penyelidikan, petugas akhirnya dapat mengungkap bahwa kejadian tersebut bukan pembunuhan akan tetapi kecelakaan lalu lintas,” terang Kapolres dalam keterangan persnya kepada awak media, Senin (17/11/2025).

Hasil penyelidikan, kata Kapolres,pada saat kejadian sepeda motor Yamaha Mio E-4688-AT yang dikemudikan AHM (17) warga Cirebon melaju dari arah Ancaran menuju Sampora. Saat melintas di jalan menurun, motor tersebut diduga menabrak bagian belakang dump truck Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV No. Pol. E-8744-ME  dikemudikan oleh S  yang melaju satu arah di depannya. Akibat benturan keras itu, pengendara motor mengalami cidera kepala berat dan tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia di RSUD 45 Kuningan.

Penelusuran dilakukan intensif melalui bukti rekaman CCTV di sejumlah titik, termasuk Command Center Pemda Kuningan, tempat usaha, masjid, hingga lokasi pengepokan pasir. Dari penelusuran itu, penyidik menemukan kecocokan ciri kendaraan dump truck yang melintas tidak lama setelah waktu kejadian.

Petunjuk penting muncul saat anggota mendapatkan informasi dari salah seorang warga di Desa Cidahu, yang mengenali dump truck berwarna hijau berdasarkan foto hasil rekaman CCTV. Kendaraan itu diketahui milik  S  (25) warga Desa Kamarang Lebak, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon.

“Setelah melakukan penelusuran di lokasi-lokasi yang dicurigai, akhirnya petugas menemukan kendaraan dump truck sesuai ciri dalam CCTV berikut pengemudinya. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui terlibat kecelakaan pada malam tersebut,” terang Kapolres.

Selain itu, penyidik juga menelusuri dump truck lainnya yang berwarna kuning No. Pol. E-9157-MB yang dikemudikan teman tersangka karena terlihat berada bersama dump truck hijau sesaat setelah kejadian.

Hasil pemeriksaan, saksi menerangkan bahwa kedua dump truck sempat berhenti bersama di dekat sebuah toko, dan para pengemudinya tampak memeriksa kerusakan pada bagian belakang dump truck hijau, Tidak lama kemudian, saksi mendapat informasi dari pengemudi travel bahwa terjadi kecelakaan di lokasi tebing Jalan Lingkar Timur.

“Informasi dari para saksi sangat membantu dalam menguatkan rangkaian peristiwa. Kami dapat menyimpulkan bahwa sepeda motor korban menabrak bagian belakang sebelah kanan dump truck tersebut,” ujar Kapolres.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka S mengakui mendengar benturan keras dari belakang kendaraannya. Namun ia memilih melanjutkan perjalanan karena kondisi gelap dan mengaku tidak melihat korban.

Berbekal serangkaian alat bukti, penyidik akhirnya menetapkan  S sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 Ayat (4), (1) dan Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Kuningan.

Kapolres menegaskan bahwa petugas berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional.

“Kami sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Kuningan dan terus melengkapi berkas perkara. Penanganan kasus ini kami lakukan secara transparan dan sesuai prosedur,” tegas Kapolres.

Berkas perkara saat ini masih dalam proses pendalaman, sementara petugas terus melengkapi keterangan pendukung untuk proses hukum selanjutnya.

Posting Komentar untuk "Motor Mio Tabrak Truk, Supir Jadi Tersangka, Acaman Hukumannya 6 Tahun, Kapolres Kuningan: Ini Bukan Pembunuhan Tapi Laka Lantas "