KUNINGAN (OKE)- Praktek Open BO di Kabupaten Kuningan kian melesat. Pelaku memanfaatkan keberadaan kos-kosan sebagai tempat mangkal. Hal ini membuat warga resah dan tentu semakin membuat jumlah penderita HIV/AIDS terus meningkat.
Melihat fenomena ini, warga yang melihat kos-kosan dijadikan tempat open BO tidak diam, mereka melaporkan hal ini kepada pihak Satpol PP Kuningan. Penegak Perda ini langsung bergerak.
Seperti pada Selasa (25/11/2025) belasan petugas menyisir kos-kosan yang ada di Desa Kasaturi Kecamatan Kuingan.. Adapun hasilnya adalah dua pasangan bukan muhrim terciduk berada di dalam kamar.
Bukan hanya itu, dari razia yang digelar pada Selasa pagi dari pukul 09.30-12.00 WIB itu petugas mengindentifikasi dua penghuni kosan yang diduga sering melakukan praktek open BO.
"Razia ini setelah ada aduan dari masyarakat. Dua pasangan itu kami angkut ke kantor Satpol PP dan telah dilakukan pembinaan serta diberikan sanksi administrasi," ujar Plt Kasatpol PP Kuningan Toni Kusumanto yang didampingi Sekretaris Satpol PP Indra Ishak Nugraha dan Kabid Gakda Hendrayana, Rabu (26/11/2025).
Sementara itu pemilik kosan ikut dipanggil demi pemeriksaan penyelidikan lebih lanjut. Untuk sanksi administrasi adalah Rp350 ribu. Uang itu dibayarkan langsung oleh yang bersangkutan ke kas daerah melalui bank bjb.
Menurut Toni, tim yang terlibat adalah Bidang Gakda, dua kasi, PPNS dan 10 personil Gakda. Sedangkan Bidang Tibum Tranmas PTI beserta 2 personel dan Srikandi PolPP 4 personil dengan total kurang lebih 20 orang.
Pada saat razia kosan itu, banyak ditemukan bekas bungkus kondom. Hal ini membuktikan tempat ini sering digunakan sebagai tempat prostitusi. Alasan banyaknya kosan dijadikan tempat jual diri karena lebih murah dan dinilai lebih aman.
Warga Kuningan sendiri banyak meminta kepada Satpol PP agar razia digelar bukan siang hari, tapi juga malam hari. Agar jumlah yang ditangkap lebih banyak.
"Kami sebagai warga Kuningan resah dengan banyaknya praktek open BO. Istilah melesat bukan hanya jargon untuk hal positif tapi juga untuk praktek prostitusi. Apabila dibiarkan para pelaku akan semakin merajalela dan dampaknya penderita penyakit menular akan semakin banyak," ujar Roni Kurniawan salah seorang warga.
Pemilik/Pengelola Rumah Kos dan Penghuni Rumah Kos untuk menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat, agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Setiap orang dilarang datang berkunjung (bertamu) hingga lewat Pkl. 22.00 WIB apabila berkunjung/bertamu 1 x 24 jam atau lebih wajib lapor ketua RT setempat.
2. Dilarang menjadikan rumah termasuk tempat kos, pekarangan, lapangan, kebun, sejenisnya sebagai tempat memperdagangkan, menyimpan, menyiapkan dan mengkonsumsi segala bentuk minuman beralkohol, segala bentuk narkotika, psikotropika, penyalahgunaan obat-obatan, melakukan perbuatan asusila, perjudian dan minuman yang memabukkan lainnya.
3. Menyediakan data lengkap penghuni dan ruangan khusus untuk menerima tamu ruang loby serta buku tamu / pengunjung dan penghuni kos tidak menerima tamu didalam kamar.
4. Apabila memungkinkan agar memasang kamera pengawas/Closed Circuit Television (CCTV) dirumah kos
5. melaporkan secara periodik data dan jumlah penghuni kos ke kecamatan diketahui oleh pemerintah desa/kelurahan setempat setiap bulan sekali.
6. melaporkan kepada aparat berwajib bila ditemukan pelanggaran, hal- hal mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman serta tindak kriminal.


Posting Komentar untuk "Open BO di Kuningan Semakin Melesat, Satpol PP Ciduk Dua Pasangan Bukan Muhrim di Kosan, Petugas Banyak Temukan Bekas Bungkus Kondom"