KUNINGAN OKE- Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan bergerak cepat pasca ada laporan kasus pembacokan di Jalan Raya Ciawigebang-Cidahu atau tepatnya di Blok Kojengkang Desa Cihideunggirang Kecamatan Cidahu pada Senin (24/11/2025) malam.
Polisi hanya butuh waktu dua jam untuk meringkus tersangka berinisial MM (20). Pelaku melakukan pembacokan terhadap SS (22) warga Desa Cipakem Kecamatan Maleber dengan menggunakan sajam jenis celurit.
MM nekad melakukan aksi tersebut karena dipicu amarah setelah sang pacar dicium paksa oleh korban. Pelaku mendapatkan aduan dari sang pacar bahwa SS sudah melecehkan dengan cara mencium paksa.
Mendapatkan aduan dari sang kekasih, MM yang diliputi amarah dan cemburu menyusun siasat . Ia berniat ingin memberikan pelajaran ke SS yang tidak lain adalah rekannya.
Ia pun mendapatkan ide pada Senin malam bahwa motornya kehabisan bensin dan menelpon korban untuk meminta bantuan. Korban sendiri karena tidak curiga langsung datang ke TKP.
Setiba di Blok Kojengkang Desa Cihideunggirang Kecamatan Cidahu , pelaku langsung menyerang dengan menggunakan celurit dan mengenai punggung sebelah kiri.
Pelaku melihat korban berlumuran darah langsung kabur, korban sendiri dibawa ke RS Mitra Husada Ciawigebang. Korban mendapatkan perawatan insentif karena luka sayatan di punggung cukup serius sehingga harus dioperasi.
"Hingga saat ini penyidik masih mendalami dugaan motif pelaku, tapi memang indikasi mengarah kepada persoalan asmara," ujar Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Azis, Selasa (25/11/2025).
Diterangkan, meski korban warga Cipakem, namun karena pada saat kejadian berada di Kecamatan Ciawigebang , korban menghampiri pelaku, yang jaraknya memang cukup dekat.
Pelaku pasca kabur kata Kasat Reskrim, diburu tim Unit Resmob dan berhasil ditangkap pada Selasa dini hari atau sekitar pukul (25/11/2025) pukul 04.00 WIB di sebuah rumah milik warga Desa Cikeusik Kecamatan Cidahu.
MM ketika ditangkap tidak memberikan perlawanan dan barang bukti ketika melukai SS masih dikuasainya. Adapun BB yang diamankan adalah Honda Beat hitam dengan Nopol E 2778 YBJ, 1 unit HP, 1 potong hodie, 1 pasang sandal , dan 1 bilah celurit bergagang kayu warna hitam.
"Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiyaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Mengani korban saat ini mendapatkan perawatan. Kami pun terus mendalami para saksi dari insiden ini," pungkasnya.(azam)

Posting Komentar untuk "Pacarnya Dicium, MM Bacok Warga Cipakem di Blok Kojengkang "