KUNINGAN (OKE)- Pencurian motor di Halaman Parkir Kedai Galeri Kopi Kuningan yang beralamat di Kelurahan Cirendang Kecamatan Kuningan terungkap berkat adanya rekaman CCTV yang ada disebarang kedai tersebut.
Kejadian pencurian terjadi padai minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 20.10 WIB. Motor yang dicuri Honda Genio warna merah Nopol : E 3985 YBC tahun 2021 milik Yosi.
Kronologis kejadian adalah awalnya kendaraan R2 tersebut sekira pada Pukul 16.00 WIB digunakan oleh Yosi pergi belanja untuk keperluan Kedai Galeri Kopi Kuningan.
Setibanya Yosi pada pukul 16.30 WIB motor terparkir di halaman parkir dalam keadaan motor tidak terkunci ganda.
Kemudian sekira pada pukul 20.10 WIB dan situasi pada saat itu dalam keadaan sepi, Asep memberitahu bahwa Kendaraan R2 milik korban tersebut telah hilang.
Setelah itu, Iwan melihat bahwa pelaku sedang mendorong motor dari arah Kedai Galeri Kopi Kuningan menuju Jalan Raya Cirendang.
Kemudian pihak kedai meminta izin kepada pemilik warung yang berada tepat di seberang kedai untuk mengecek CCTV yang ada di warung guna memastikan pernyataan dari Iwan.
Dari tayangan CCTV tersebut terlihat bahwa pelaku telah melakukan hal itu dan pelaku telah mengakui tindakannya.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000 dan melaporkannya ke Sat Reskrim Polres Kuningan guna pengusutan lebih lanjut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kuninga Muhammad Hafid Firmansyah SIK MA, mengenai kronologis penangkapan berawal ketika Piket Reskrim Unit menerima Laporan Pada Hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 21.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian 1 unit Motor Honda.
Selanjutnya Subnit Polres Kuningan langsung mengecek keberadaan diduga Pelaku untuk mencari info keterangan saksi-saksi lebih lanjut tentang kejadian pencurian kendaraan tersebut.
Setelah itu Unit resmob langsung mengamankan terlapor MD yang tiada lain terlapor tersebut sebagai petugas parkir kendaraan di Halaman Parkir Kedai Galeri Kopi Kuningan.
Dan di ketahui kendaraan dari rekaman CCTV bahwa pelaku melakukan pencurian kendaraan tersebut dengan cara mendorong yang tidak terkunci stang tanpa seijin pemilik kendaraan dan menyimpannya di depan sebuah toko yang tidak jauh dari tempat parkiran semula kendaraan tersebut.
Setelah itu Subnit Resmob langsung mengintrogasi pelaku dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian kendaraan tersebut.
Kemudian subnit resmob langsung membawa pelaku beserta barang bukti kendaraan hasil curian tersebut menuju ke Polres Kuningan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti tindak pidana pencurian tersebut di serahkan kepada Unit Pidum Sat reskrim Polres Kuningan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. (dhn)
Posting Komentar untuk " Pelaku Pencurian Motor Terungkap Berkat Bantuaan CCTV"