Loading...

Anak Yatim Dicabuli, Korban Lapor ke Nenek, Pelaku Kuli Pabrik Penggilingan Padi Langsung Diringkus Unit PPA Polres Kuningan

 

KUNINGAN OKE- Tidak ada ruang bagi predator anak di Kabupaten Kuningan. Ketika korban melapor maka Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan bakal meringkus pelaku. Hal ini terjadi pada S (49) usai dilaporkan oleh nenek korban, petugas dari Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan langsung meringkus pelaku.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Azis didampingi Kanit PPA Ipda Robi Mukthar, insiden pelecehan seksual yang menimpa bocah perempuan berusia 8 tahun terjadi pada Minggu 12 Oktober 2025. Lokasinya di sebuah penggilingan padi yang berada di Desa Dukuhmaja Kecamatan Luragung.

"Pada  Jumat 10 Oktober pukul 10.00 WIB, anak korban (sebutan korban)  tengah  bermain di sekitar halamn pabrik. Lalu, tersangka menghampiri dan membujuk korban dengan iming-iming akan memberikan uang," sebut Azis kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Dengan polosnya bocah 8 tahun itu menurut dan digendong oleh pelaku. S pun langsung membawa korban ke dalam pabrik. Pada saat itu kebetulan kondisi pabrik sepi dan pelaku langsung melakukan pelecehan kepada korban.

Korban sendiri setelah itu pulang ke rumah dan bercerita kepada neneknya. Mirisnya lagi korban merupakan yatim karena ibunya meninggal. Sedangkan bapaknya sudah menikah dan tinggal di desa tetangga.

Bak disambat petir disiang bolong nenek korban yang penuh amarah langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Tanpa menunggu lama petugas dari Unit PPA langsung meringkus pelaku.

"Korban sendiri mengaku sakit dan sudah di ada bukti visum. Saat ini korban mengalami trauma. Kami tangkap pelaku pada Kamis 13 November sore,"
 ujar kasat lagi. 

Akibat perbuatan cabul ini, maka S kata Kasat, akan dijerat pasal pelecehan terhadap  anak dibawah umur, yang diatur dalam Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang kedua atas UU RI Nomor 2023 tentang perlindungan anak UU jo pasal 76E  atau 76 D RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak.

Untuk ancaman penjara adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan satu stel pakaian korban berwarna pink dan satu lembar akta lahir milik korban.

Dari pantauan, pelaku sendiri tampak tertunduk lesu dan ancaman hukuman belasan tahun menanti. Untuk saat ini ditahan di tahanan Mapolres Kuningan.  Kasus ini menambah daftar panjang kasus cabul di kota kuda.


Posting Komentar untuk "Anak Yatim Dicabuli, Korban Lapor ke Nenek, Pelaku Kuli Pabrik Penggilingan Padi Langsung Diringkus Unit PPA Polres Kuningan"