Loading...

Kades di Kuningan Korupsi ADD Selama 2 Tahun, Kerugian Negara Rp247 Juta, Diserahkan ke Lapas Dini Hari

 

KUNINGAN (OKE)- Perbuatan Kades Sagaranten Kecamatan Ciwaru yang bernama Rastim Yudiana yang melakukan tindakan korupsi ADD selama dua tahun yakni 2016 dan 2017 harus dibayar mahal, karena kini pelaku dijebloskan ke penjara.

Total kerugian negara akibat ulah  yang dilakukan pelaku adalah sebesar Rp247.890.319. Akibat perbuatan itu pelaku dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan serta denda sejumlah Rp50 juta dan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan.  

Terpidana  sendiri dieksekusi oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan bersama dengan Seksi Intelijen pada Senin tanggal 27 November. Setelah itu ia  diserahkan ke Lapas Kelas IIA Kuningan pada Rabu dini hari pukul 01.30 WIB.

Rastim akan menjalani hukuman berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung. Dan setelah ada putusan inckracht dari MA, maka Penyidik Tindak Pidana Khusus melayangkan panggilan eksekusi.

Menurut Kejari Kuningan Dudi Mulyaksumah SH MM melalui Kasi Intel Brian Kukuh Mediarto SH, setelah panggilan ke-3 terpidana Rastim datang ke Kantor Kejari dan yang bersangkutan menerima serta bersedia mempertanggungjawabkan perbutan pidanan untuk menjalani hukuman. 

"Eksekusi dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam setiap penanganan tindak pidana," jelasnya.

Brian menyebutkan, Rastim dijatuhi hukuman berdasarkan putusan MA nomor 4347K/Pidsus/2023 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Nomor:50/Pid.TPK/2022/PT.Bdg juncto Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 73/Pid.Sus-TPK/2022 telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Keungan Desa Sagaranten.

Lebih lanjut berdasarkan MA terpidana Rastim SPd terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

UU itu adalah tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut berdasarkan MA terpidana Rastim SPd terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

UU itu adalah tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(rdk)

Posting Komentar untuk "Kades di Kuningan Korupsi ADD Selama 2 Tahun, Kerugian Negara Rp247 Juta, Diserahkan ke Lapas Dini Hari "