Loading...

Kampanye Rapat Umum Dilakukan di 10 Lapangan Sepakbola,Lokasi Sudah Ditentukan KPU Kuningan

  

KUNINGAN (OKE)- Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi  menerangkan, kampanye dalam bentuk rapat umum juga ada aturannya. Pihak KPU sudah menentukan 10 lapangan sepakbola sebagai lokasinya.

Hal ini kata dia, sesuai Keputusan KPU Kuningan Nomor 647 tahun 2023 tentang penetapan  lokasi kegiatan kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 di wilayah Kabupaten Kuningan.

Pernyataan ini disampaikan pada saat rakor sosialisasi  SK Penetapan Lokasi Pemasangan APK  dan Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Kuningan Jumat (24/12/2024) di Hotel Cordela Kuningan.

Sekadar informasi jadwal kampanye dimulai dari tanggal 28 November hingga 10 Februari. Khusus Rapat Umum baru dimulai dari tanggal 21 Januari 2024.(Rdk)

Aturan Rapat Umum

Kampanye dalam bentuk Rapat Umum dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Lokasi kampanye Rapat Umum meliputi:

a. Lapangan Sepak Bola Desa Gunung Keling Kecamatan Cigugur.

b. Lapangan Sepak Bola Kelurahan Cigugur Kecamatan Cigugur.

c. Lapangan Sepak Bola  Mandirancan; Kecamatan Mandirancan

cd. Lapangan Sepak Bola Desa Setianegara Kecamatan Cilimus.

e. Stadion Purabaya Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang.

f. Lapangan Sepak Bola Desa Pagundan Kecamatan Lebakwangi.

g. Stadion Ibrahim Aji Desa Luragung Landeuh Kecamatan Luragung.

h. Lapangan Sepak Bola Desa Cikaduwetan Kecamatan Luragung.

i. Lapangan Sepak Bola Desa Cageur Kecamatan Darma.

j. Lapangan Sepak Bola Desa Kadugede Kecamatan Kadugede.


2. Kegiatan kampanye Rapat Umum dimulai paling cepat pukul 09.00 WIB dan berakhir paling lambat pukul 18.00 WIB.

3. Petugas kampanye wajib melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa/Kelurahan dan/atau pemangku wilayah setempat untuk mendapatkan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Massa yang menghadiri kampanye rapat umum dengan menggunakan kendaraan dalam keberangkatan dan kepulangan,  dilarang :

a. Melanggar peraturan lalu lintas;

b. Merusak fasilitas umum; dan

c. Mengganggu ketertiban umum.


5. Petugas kampanye wajib memelihara kebersihan, keindahan dan

ketertiban lokasi pada saat, selama, dan setelah pelaksanaan

kegiatan kampanye.


Posting Komentar untuk "Kampanye Rapat Umum Dilakukan di 10 Lapangan Sepakbola,Lokasi Sudah Ditentukan KPU Kuningan"