Loading...

Usai Transaksi Barang Haram di Jalaksana, Warga Karawang Diringkus Polisi, Total Ada Empat Pelaku


KUNINGAN (OKE)- Usai transaksi barang haram berupa uang palsu AK (46) warga Kabupaten Bogor diringkus oleh Anggota Sat Reskrim Polres Kuningan pada Senin (19/5/2025) malam. Penangkapan pria yang lahir di Bogor di sebuah Wisma Barong Desa Sadamantra-Babakanmulya Kecamatan Jalaksana itu setelah ada laporan dari warga.

Kepada petugas AK mengaku baru beres melakukan transaksi dengan tiga orang lainnya yang tengah menginap di sebuah hotel di Kecamatan Cilimus  yakni WS (47) warga Kabupaten Bogor tepatnya di Kecamatan Parungpanjang. Lalu HM (45) masih di Bogor namun beda kecamatan yakni Kecamatan Ciawi dan terakhir MS warga Kecamatan Cibodas Kota Tangerang.

"Dari ketiga tersangka itu diamankan uang Brazil  sebanyak 1.000 lembar dengan pecahan Rp5.000 Apa bila diuangkan dengan rupiah total senilai Rp11 miliar. Sedangkan total pecahan rupiah adalah Rp52.600.000," ujar Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Kasi Humas Mugiono dan Kanit Pidum Ipda Aripin kepada wartawan pada saat pers rilis di Mapolres Kuningan, Kamis (22/5/2025).

Kapolres menerangkan, AK berperan mengedarkan dan menyimpan uang palsu. Sedangkan MS berperan menghubungkan WS dan HM untuk membeli uang palsu. Mereka berdua adalah pembeli dan penyimpan.

"Sistem jual beli uang palsu itu adalah  tiga uang palsu dibeli satu lembar uang asli. Hasil pengakuan mereka belum dibelanjakan karena keburu ke tangkap," ujar kapolres.

Mengenai adanya informasi transaksi jual beli uang palsu, bukan hanya dari masyarakat tapi juga dari aparat keamanan di  Kabupaten Ngawi. Mereka menjadi pedagang kecil dan toko-toko yang tidak ada CCTV menjadi mangsa.

Pihaknya meminta warga atau penjual untuk waspada, apabila ada yang mencurigakan segera laporkan. Dalam memeriksa uang warga harus menggunakan metode di lihat,diraba dan diterawang. 

Mengenai kronologi penangkapan pelaku dilakukan pada Senin pukul 20.00 WIB. Setelah di Jalaksana langsung menuju ke Cilimus dan pelaku masih ada di tempat penginapan.

"Karena perannya berbeda, maka AK dijerat pasal 36 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana dan denda Rp50 miliar. Sedangkan tiga orang lainnya 10 tahun pidana dan denda Rp10 miliar," sebutnya.

Selain ke empat pelaku, juga diamankan berupa 1 unit mobil mini bus warna putih dengan Nopol T 1768 VA. Lalu, ada 1 senter UV, 2 tas dan 1 dompet. 

Mengenai uang palsu Brazil pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kedutaan Brazil. Pada saat itu pelaku ditanya mengenai mata yang digunakan kenapa UB tidak euro atau dolar, jawaban AK tidak mengetahui karena ia hanya diberikan titipan.(rdk) 

Posting Komentar untuk "Usai Transaksi Barang Haram di Jalaksana, Warga Karawang Diringkus Polisi, Total Ada Empat Pelaku"