Loading...

Bersekongkol Dengan Kaur Keuangan, Kenapa Hanya Kades Mancagar yang Ditahan? Kapolres Kuningan Berikan Jawaban

 

KUNINGAN OKE-  Dugaan kasus korupsi di Desa Mancagar Kecamatan Lebakwangi yang berjalan mulus selama dua tahun menjadi sorotan publik di Kabupaten Kuningan. Pasalnya, di desa tersebut ada lembaga yang bernama BPD.

Ternyata dari informasi yang diperoleh Kades Mancagar ZS memberikan laporan palsu sehingga dianggap tidak terjadi apa-apa. Dalam aksinya ia tidak sendiri dibantu oleh Kaur Keungan MS.

Timbul pertanyaan ketika Kades ZS ditahan kenapa MS tidak? Menurut Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Wakapolres Kompol Denny Rahmanto,   Kasat Reskrim Iptu Abdul Aziz, dan Kasi Humas AKP Mugiono, MS belum ditetapkan menjadi tersangka. atau masih saksi.

Selama ini pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada kepada MS dua kali dan surat perintah membawa satu kali. Tapi yang MS tidak ada di kediamannya.

Dikatakan, surat panggilan pertama nomor S.Pgl/V/Res.3.3/2025/Reskrim tanggal 2 Mei 2025 untuk dilakukan pemeriksaan pada tanggal 8 Mei 2025. Namun, yang bersangkutan tidak datang alias tidak hadir.

Korupsi Selama Tiga Tahun, Kejari Kuningan Ringkus Kades dan Kaur Keuangan

Kemudian panggilan kedua dengan nomor S.Pgl/V/Res.3.3/2025/Reskrim tanggal 22 Mei 2025 untuk dilakukan pemeriksaan pada tanggal 28 Mei 2025. Namun, yang bersangkutan lagi-lagi tidak datang alias tidak hadir. 

Sementara surat perintah membawa saksi kata kapolres ber nomor SP.Bawa/134.B/VII?RES.3.3/2025. tangal 9 Juli. Namun, yang bersangkutan tidak ada di kediaman.

Setelaha upaya tersebut tidak berhasil maka penyidik mengeluarkan dafatar pencarian saksi dan permohonan bantuan pencarian ke polsek setempat dengan surat tertanggal 1 Okotober 2025. 

Warga Kabupaten Kuningan dibikin gempar dengan ulah Kades Mancagar Kecamatan Lebakwangi ZS (66) yang diduga melakukan tindakan korupsi dana desa selama dua tahun. Akibat ulahnya itu kerugian negara mencapai Rp1.091.541.699.

Menurut Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Wakapolres Kompol Denny Rahmanto,   Kasat Reskrim Iptu Abdul Aziz, dan Kasi Humas AKP Mugiono, aksi ZS dilakukan pada tahun 2022 dan 2023. Ia tidak sendirian dalam melakukan aksinya, tapi bersengkongkol dengan Kaur Keuangn berinisila MS.

"Dana sebesar Rp1.091.541.699, itu dari dana desa tahun 2022 dan 2023. Seharusnya dana itu digunakan untuk kepentingan  masyarakat, justru oleh pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas kapolres kepada wartawan Senin (10/11/2025) siang.

Diterangkan, pada tahun 2022 dana desa yang diperoleh oleh Desa Mancagar sebesar 1,372.000.000 Lalu, pada tahun 2024 Rp1,7 miliar. Dari dua tahun itu sebesar 1.091.541.699 ditilep. 

Adapun rinciannya adalah kegiatan kontruksi yang tidak dilaksanakan Rp150 juta,  kegiatan non kontroksi tidak dilaksanakan Rp 269 juta. Lalu, ada kekurangan volume dari pekerjaa kegiatan kontruksi sebesar Rp377 juta dan  ada kelebihan pembayaraan non kontruksi  Rp298 juta.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah  tidak menyalurkan dana desa kepada pelaksana kegiatan. Meski sudah melakukan LPJ fiktif aksinya diketahui oleh warga dan dilaporkan kepada pihak berwenang," ucap pria yang akrab dipanggil Akbar itu.

Pihak kepolisian  juga menyita uang Rp20 juta dari Bendahara BPD. Sedangkan BB yang diamankan sangat banyak  mulai  buku tabungan hingga SPJ, dari beberapa perangkat desa.

"Uang dana desa itu oleh ZS digunakan untuk membayar utang ke bank. Jadi digunakan untuk kepentingan pribadi," sebutnya lagi.

Mengenai ancaman pidana kata kapolres, ZS terancam hukuman maksimal 20 tahun. Adapun pasal yang disangkan adalah pasal 2 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang  no 202 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Bunyinya adalah seiap orang yang secara melawan  hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan panjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," sebut kapolres lagi.

Sementara itu, ditangkapnya ZS yang kini menjadi  mantan Kades membuat warga  Mancagar malu dan mereka berharap aksi ini tidak terulang lagi, karen sudah mencoreng citra.

kuninganoke.com sendiri mendapatkan kabar bahwa ZS ini merupakan mantan aparat penegak hukum dan pada saat  itu mempuyai jabatan cukup mentereng



Posting Komentar untuk "Bersekongkol Dengan Kaur Keuangan, Kenapa Hanya Kades Mancagar yang Ditahan? Kapolres Kuningan Berikan Jawaban "