KUNINGAN OKE- Warga Kabupaten Kuningan dibikin gempar dengan ulah Kades Mancagar Kecamatan Lebakwangi ZS (66) yang diduga melakukan tindakan korupsi dana desa selama dua tahun. Akibat ulahnya itu kerugian negara mencapai Rp1.091.541.699.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Wakapolres Kompol Denny Rahmanto, Kasat Reskrim Iptu Abdul Aziz, dan Kasi Humas AKP Mugiono, aksi ZS dilakukan pada tahun 2022 dan 2023. Ia tidak sendirian dalam melakukan aksinya, tapi bersengkongkol dengan Kaur Keuangn berinisila MS.
"Dana sebesar Rp1.091.541.699, itu dari dana desa tahun 2022 dan 2023. Seharusnya dana itu digunakan untuk kepentingan masyarakat, justru oleh pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas kapolres kepada wartawan Senin (10/11/2025) siang.
Diterangkan, pada tahun 2022 dana desa yang diperoleh oleh Desa Mancagar sebesar 1,372.000.000 Lalu, pada tahun 2024 Rp1,7 miliar. Dari dua tahun itu sebesar 1.091.541.699 ditilep.
Adapun rinciannya adalah kegiatan kontruksi yang tidak dilaksanakan Rp150 juta, kegiatan non kontroksi tidak dilaksanakan Rp 269 juta. Lalu, ada kekurangan volume dari pekerjaa kegiatan kontruksi sebesar Rp377 juta dan ada kelebihan pembayaraan non kontruksi Rp298 juta.
"Modus yang dilakukan tersangka adalah tidak menyalurkan dana desa kepada pelaksana kegiatan. Meski sudah melakukan LPJ fiktif aksinya diketahui oleh warga dan dilaporkan kepada pihak berwenang," ucap pria yang akrab dipanggil Akbar itu.
Pihak kepolisian juga menyita uang Rp20 juta dari Bendahara BPD. Sedangkan BB yang diamankan sangat banyak mulai buku tabungan hingga SPJ, dari beberapa perangkat desa.
"Uang dana desa itu oleh ZS digunakan untuk membayar utang ke bank. Jadi digunakan untuk kepentingan pribadi," sebutnya lagi.
Mengenai ancaman pidana kata kapolres, ZS terancam hukuman maksimal 20 tahun. Adapun pasal yang disangkan adalah pasal 2 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang no 202 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Bunyinya adalah seiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan panjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," sebut kapolres lagi.
Sementara itu, ditangkapnya ZS yang kini menjadi mantan Kades membuat warga Mancagar malu dan mereka berharap aksi ini tidak terulang lagi, karen sudah mencoreng citra.
kuninganoke.com sendiri mendapatkan kabar bahwa ZS ini merupakan mantan aparat penegak hukum dan pada saat itu mempuyai jabatan cukup mentereng.(rdk)

Posting Komentar untuk "Memalukan, Kades Mancagar Diduga Tilep Dana Desa Sebesar Rp 1,09 Miliar, Kini Meringkuk Ditahan Polres Kuningan"