Loading...

Dua Pelaku Penganiayaan Santri Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan

 

KUNINGAN (OKE)- Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda yang didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Hapid Firmansyah menyebutkan, dua dari tiga saksi yang dimintai keterangan terkait tewasnya  Dwi Valentino Nugroho (15) santri yang juga siswa kelas 8  MTs Al-Ikhlash  Desa Jambar Kecamatan Nusaherang ditetapkan sebagai tersangka.

Dikatakan, penetapan tersangka  yakni MD (17) dan AU (17) ini karena sudah memenuhi unsur melakukan tindakan pidana sehingga dari saksi dinaikan menjadi tersangka.

"Karena masih status anak, maka tidak dilakukan penahan, mereka tetap dalam pengawasan polisi, Peksos, Bapas, dan instansi terkait yang berhubungan dengan anak.

Hapid kembali menegaskan, penetapan tersangkan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Untuk ketiga , pihaknya langsung mengembalikan kepada orang tua dan mereka dikenai wajib lapor.

"Meski tidak ditahan tapi proses hukum terus berlanjut, karena tetap harus diproses secara hukum," jelasnya.

Sekadar informasi pihak ponpes melalui pernyataan resmi membernarnya salah satu santri bernama Dwi Valentino Nugroho (15), pada Minggu 20 November 2022 yang dinyatakan dengan surat keterangan meninggal dari RS. Umum 45 Kuningan

Menurut, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Ikhlash Jambar Drs. KH.Jumhaer  M.Pd.I.adapun kronologi kejadian bermula dari peselisihan antara santri kelas 8 dengan kelas 9.

"Kemudian santri kelas 9 mengadu kepada oknum senior, yang tanpa sepengetahuan pengurus pondok, oknum tersebut melakukan tindakan kekerasan kepada korban," jelasnya.

Diterangkan, sebelum dinyatakan meninggal, korban sebelumnya di bawa oleh ke tiga pelaku ke petugas kesehatan pondok. Kemudian ketiga pelaku dan petugas kesehatan pondok membawa korban ke klinik terdekat,.

"Karena keterbatasan alat medis di klinik tersebut, korban di rujuk ke RSUD 45. Namun nahas pada pukul 21.48 korban dinyatakan meninggal dunia," tandasnya.

Dikatakan,  hasil pemeriksaan sementara pihak rumah sakit tidak di temukan adanya luka apapun pada tubuh korban. Namun hingga saat ini kami masih menunggu perkembangan visum lanjutan dari rumah sakit.

"Ke 3 Pelaku berinisial AU (17), MD (17) dan MA (17) saat ini sedang menjalani proses hukum dengan pihak berwajib dan secara resmi sudah di keluarkan dari Ponpes Al-Ikhlash Jambar," ujarnya sembari menambhkan kondisi KBM baik di pondok maupun sekolah tetap berjalan sebagaimana biasanya.(dhn/rdk)



Posting Komentar untuk "Dua Pelaku Penganiayaan Santri Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan "