KUNINGAN (OKE)- Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi menyebutkan, pihaknya saat ini mulai merancang daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan anggota DPRD Kuningan.Hal ini sesuai pertauran KPU nomor 3 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilu tahun 2022.
"Ketentuan pelaksanaan penataan Dapil mengacu kepada ketentuan KPU nomor 6 tahun 2022,"ujar pria yang kerap dipanggil Asfa itu, Rabu (23/11/2022).
Mengenai penataan Dapil lanjut dia, merupakan perintaha UU yang harus dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Hal ini untuk memastikan kondisi Dapil ada sesuai dengan prinsip penyusunan daerah pemilihan, sebagai diatur dalam pasal 185 UU Nomor 7 tahun 2017.
"Jika kondisnya tidak sesuai prinsip, maka pilihannya Dapil yang ada harus didata ulang,"tambahnya.
Diterangkatan, kondisi Dapil harus sesuai dengan 7 prinsip penyusun Dapil, yaitu adanya kesataraan nilai suara, ketaataan pada sistem Pemilu yang proporsionalitas, integralitas wilayah, ada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan prinsip kesinambungan.
Dia menuturkan, per hari ini (23 November) pihaknya sudah menayangkan pengumuman resmi rancangan Dapil di website https://kab-kuningan.kpu.go.id. Pengumuman disampaikan agar masyarakat mendapat kesempatan menyampaikan masukan/tanggapan terhadap rancangan Dapil.
"Proses ini berlangsung mulai 23 November sampai 6 Desember 2022. Berikutnya akan digelar uji publik pada rentang tanggal 7-16 Desember 2023,"ujarnya.
Rancangannya bisa didownload di website KPU Kuningan, yang tertuang dalam pengumann nomor 460/PL.01.3-Pu/3208/2022. Jika ada yang ingin memberikan masukan/tanggapan, warga bisa menyampaikan dalam bentuk surat resmi ke KPU Kuningan atau melalui link helpdesk.kpu.go.id/tanggapan dengan menyebutkan nama dan identitas lembaga yang jelas.
Jika perorangan maka harus melampirkan fotocopy eKTP. Terkait alokasi kursi, pada Pemilu 2024 kursi DPRD Kuningan masih tetap berjumlah 50. Kepastian ini diperoleh menyusul keluarnya keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022.
"Data terakhir di Keputusan KPU RI nomor 457, penduduk Kabupaten Kuningan berjumlah 1.204.584. Jadi kursi DPRD masih tetap, 50 kursi," sebut Asfa lagi.
Sementara Ketua Divisi Teknis KPU Kuningan, Maman Sulaeman, mengungkapkan 2 rancangan Dapil yang digunakan pada Pemilu 2019 lalu, dan Dapil hasil penataan sebagai alternatif.
"Kami memang diperintahkan untuk merancang opsi Dapil selain yang exsisting oleh KPU RI. Bahkan dimintanya sampai 3 opsi," ujar Maman.
Maman menjelaskan, Dapil exsisting sebanyak 5 dapil, terdiri dari Dapil 1 dengan alokasi 12 kursi, meliputi Kec. Kuningan, Cigugur, Garawangi, Sindangagung, Ciniru dan Hantara. Dapil 2 alokasi 12 kursi, meliputi Kec. Kramatmulya, Jalaksana, Japara, Cigandamekar, Cilimus, Mandirancan, Pancalang dan Pasawahan.
Berikutnya Dapil 3 alokasi 12 kursi, meliputi Kec. Ciawigebang, Cipicung, Cidahu, Kalimanggis, Lebakwang dan Maleber. Dapil 4 alokasi 8 kursi, meliputi Kec. Luragung, Ciwaru, Cimahi, Karangkancana, Cibeureum dan Cibingbin. Sedangkan Dapil 5 alokasi 6 kursi, meliputi Kec. Kadugede, Nusaherang, Darma, Selajambe, Subang dan Cilebak.
Pria yang dikenal supel ini menerangkan, untuk Dapil hasil penataan sebagai alternatif dirancang sebanyak 6 Dapil. Dapil 1 dengan alokasi 9 kursi, meliputi Kec. Kuningan, Cigugur, dan Kramatmulya.
Selanjutnya, Dapil 2 alokasi 9 kursi, meliputi Kec. Jalaksana, Cigandamekar, Cilimus, Mandirancan, Pancalang, dan Pasawahan. Dapil 3 alokasi 9 kursi, meliputi Japara, Ciawigebang, Cipicung, Cidahu, dan Kalimanggis.
Berikutnya untuk Dapil 4 alokasi 8 kursi, meliputi Luragung, Ciwaru, Cimahi, Karangkancana, Cibeureum, dan Cibingbin. Lalu, Dapil 5 alokasi 9 kursi, meliputi Lebakwangi, Maleber, Sindangagung, Garawangi, Ciniru, dan Hantara.
"Sedangkan Dapil 6 alokasi 6 kursi, meliputi Kadugede, Nusaherang, Darma, Selajambe, Subang, dan Cilebak," ucap pria yang pernah jadi dosen itu.
Dikatakan, perlu diketahui, hasil masukan/tanggapan masyarakat serta hasil uji publik akan kami sampaikan kepada KPU RI melalui KPU Jabar. Adapun finalisasi dan penetapan Dapil DPRD Kabupaten/Kota akan dilakukan oleh KPU RI antara tanggal 1 Januari sampai 9 Februari 2023.(dhn/rdk)
Posting Komentar untuk "KPU Kuningan Rancang 6 Dapil di Pemilu 2024, Jumlah Kursi Tidak Berubah "