KUNINGAN (OKE)- Insiden pencurian komponen PJU di Kabupaten Kuningan kembali terjadi. Kali ini lokasinya di Jalan penghubung Desa Balong Kecamatan Sindangagung -Kecamatan Garanwangi.
Diprediksi aksi pencurian terjadi pada Rabu (8/5/2025) antara pukul 22.00-05.00 Kamis Shubuh. Akibat insiden itu kerugian yang diderita adalah Rp2.450.000.
Tim pemeliharaan PJU yang di pimpin Oleh Bapak Jaka santosa dan anggota an Bpk Soleh melaksanakan kegiatan pemeriksaan PJU untuk wilayah kecamatan Sindangagung, Kecamatan Maleber, Kecamatan Garawangi, wilayah kuningan Kota. Kegiatan patroli/ pengecekan ini bertujuan untuk memeriksa lampu PJU milik Pemda Kab Kuningan yang menyala saat siang Hari, untuk kemudian dilakukan Penggantian komponen, listrik agar fungsinya sesuai dengan Timer pencahayaan / menyala saat Kondisi gelap.
"Aksi pencurian diketahui Tim Pemelihara PJU yan dipimpin Pak Jaka Santosa dan anggota Pak Soleh yang pada Rabu melaksanakan pemeriksaan PJU untuk wilayah Kecamatan Sindangagung, Maleber, Garawangi, dan wilayah Kota Kuningan," ujar Kabid Prasana dan Perpakiran Khadafi Mufti MSi, Kamis malam (8/5/2025).
Adapun komponen yang hilang kata Khadafi adalah 1 buah magnetik seharga Rp1,5 juta, 2 buah MCB Rp300 ribu, 1 buah fotoceel Rp150 ribu dan 1 set kawat grounding Rp500 ribu. Akibat pencurian ini membuat PJU selalu menyala disiang hari.
Dikatakan dengan menyala di siang hari, maka menambah beban pembayaran rekening listrik PJU dari biasanya. Kemudian hilangnya kabel grounding untuk anti petir dapat menyebabkan orang yang berada di dekat tiang PJU dapat tersambar petir ketika hujan turun.
Pasca mendapatkan laporan pihaknya langsung ke lapangan dan setelah itu melaporkan insiden ini ke pihak Polsek Garawangi. Pihak Polsek sendiri sigap, dimana Kapolsek Garawangi AKP Dede Kusnadi bersama anggotanya langsung TKP.
Pada kesempatan itu, juga hadir Sekdes Balong Udin. Setelah diceritakan kronologis yang sebenarnya, pihak Dishub meminta kepada Pemdes Balong untuk menjaga aset milik Pemda Kuningan. Karena keberadaan PJU sangat bermanfaat dan harus semua pihak menjaga.
"Untuk pencuri kami tidak akan tinggal diam dan setelah laporan ke pihak Polsek kami yakin petugas akan memburunya. Pelaku akan dijerat pasa 362 KUHP tentang pencurian dan diancam hukum 5 tahun dan denda," ujar mantan Kepaa UPT Damkar Kuningan. .
Selain pasal di atas juga pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberataan yang tentu ancamannya lebih berat. Mengenai kerusakan akan dilakukan perbaikan pada Jumat 9 Mei 2025.(rdk)
Posting Komentar untuk " Pencurian Komponen PJU Kembali Terjadi, Dishub Kuningan Beri Pesan Kepada Maling"