KUNNGAN (OKE)- Direktur PAM Tirta Kamuningan Drs Ukas Suharfaputra MP menerangkan, faktor alasan terjadi kenaikan tarif PAM bagi pelanggan yang ada di Kabupaten Kuningan adalah adanya temuan dari pihak BKPP Provinsi Jabar.
"Hasil Audit BPKP Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 diperoleh perhitungan Harga Pokok Air per m3 PAM Tirta Kamuning sebesar Rp. 4.859,90, sedangkan Tarif Dasar pemenuhan kebutuhan pokok yang berlaku saat ini menurut Peraturan Bupati Kuningan Nomor 26 Tahun 2022 untuk jenis pelanggan Rumah Tangga Type B ditetapkan sebesar Rp. 3.950,- per m3," ujarnya kepada wartawan Sabtu (17/5/2025).
Selain itu juga ada Pasal 7A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penyesuaian Tarif Air Minum, menyebutkan bahwa setiap tahun Gubernur menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah BUMD air minum yang dimiliki Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayahnya
Selajutnya, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 610/Kep.663-Rek/2024 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum pada Badan Usaha Milik Daerah Air Minum di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
"Dalam angka 11 Lampiran Keputusan Gubernur dimaksud disebutkan bahwa Tarif Batas Bawah BUMD Air Minum Kabupaten Kuningan adalah sebesar Rp. 5.275,- per m3 dan Tarif Batas Atas sebesar Rp. 8.299,- per m3," sebutnya.
Lebih lanjut atas dasar pertimbangan angka 1, 2 dan 3, Pemerintah Kabupaten Kuningan menerbitkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum pada Perusahaan Umum Daerah Al Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan.
"Kami janji dengan adanya kenaikan ini maka secara otomatis layanan akan ditingkatkan. Seperti contoh di wilayah perkotaan yang masih ada sistem bergilir nanti akan normal. Begitu juga yang belum ada sambungan kami usahkan," kata Ukas berjanji.
Mantan pejabat eselon II Pemkab Kuningan menyebutkan, meski terjadi kenaikan, tarif di Kuningan masih terbilang rendah dibanding tempat lain. Untuk hal ia berharap 53 ribu pelanggan yang ada di kota kuda memahami hal ini.
"Kalau tidak dinaikan akan mempengaruhi layanan dan yang paling ada aturanya dari Gubernur sehingga tidak semena-mena," pungkasnya.(rdk)
Posting Komentar untuk "Tiga Alasan Penting PAM Tirta Kamuning Naikan Tarif, Direktur Ukas: Kami Janji Akan Tingkatkan Pelayanan"