Loading...

Mahasiswa yang Habisi Pemilik Depot Air Isi Ulang Terancam Hukuman Mati, Pelaku Peragakan 62 Adegan Rekonstruksi

 

KUNINGAN (OKE)- AR pemuda yang masih berusia 22 tahun dan masih duduk di bangku kuliah terancam pidana hukuman mati usai menghabisi kerabatnya. Pelaku dijerat pasal 340 Jo 338 Jo 351 KUHP.

Polisi pada Rabu (24/5/20223) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan kepada Ai Trisna (65) warga Perumahan Puri Asri 33 Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan. Korban yang kerap disebut Bu Hajah itu selama ini tinggal sebatang kara.

Korban juga membuka usaha penjualan isi ulang air itu ditemukan sudah menjadi mayat pada  17 April 2023 dan polisi hanya butuh waktu delapan jam untuk meringkus pelaku. AR membunuh karena sakit hati dengan perkataan korban.

Pada saat rekonstruksi yang dijaga ketat oleh aparat itu, warga sekitar ikut menyaksikan meski dari jauh. Wartawan yang hadir pun cukup banyak karena kasus ini sempat viral di kota kuda. 

Dari pantauan,  Satreskrim Polres Kuningan menggelar 62 adegan rekonstruksi. Pelaku dengan lancar melakukan adegan per adegan.

"Dalam rekonstruksi kami melibatkan pihak Kejaksaan Kuningan. Pelaku sendiri melakukan tindakan kekerasan pada saat adegan ke 15 hingga 25," ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian

Usai memperagakan adegan ke-62 pelaku langsung kabur. Adegan yang dilakukan pelaku sesuai dengan keterangan BAP kepada polisi usai ditangkap. AR sendiri dibekuk pada saat mengambil motor karena awalnya ia membawa kabur mobil milik korban. 

Mengenai motif lanjut kapolres yang langsung memimpin rekonstruksi, karena sakit hati dengan ucapan korban yang menyinggung pelaku. Antar keduanya  masih ada hubungan kekerabatan.

Sementara itu, pelaku sendiri tampak tenang memperagakan adegan pembunuhan. Warga sendiri banyak yang geram dengan aksi keji pelaku kepada saudaranya. Pendidikan tinggi ternyata tidak menjamin orang tidak melakukan pembunuhan. Adegan rekonstruksi sendiri beres pada Rabu siang (rdk)  

Posting Komentar untuk "Mahasiswa yang Habisi Pemilik Depot Air Isi Ulang Terancam Hukuman Mati, Pelaku Peragakan 62 Adegan Rekonstruksi "