Loading...

Sabtu Beraksi , Rabu 5 Pelaku Pencuri Yang Mengaku Nakes Diringkus di Hotel

 

KUNINGAN (OKE) -  Kapolres baru Kuningan AKBP  Dhany Aryanda SIK  menunjukan tajinya sebagai kapolres yang sigap mengungkap permasalahan

Seperti diketahui pada Sabtu (5/2/2022)  pukul 15.00 WIB terjadi kasus pencurian dan pemberatan yang dilakukan oleh lima tersangka yang mengaku petugas kesehatan.

Aksi mereka kepada korban yang bernama  Hj Ecin Kuraesin (79) warga

Dengan berbekal rekaman CCTV dan plat nomor mobil yang digunakan pelaku akhirnya pada Rabu (9/2/2022) pukul  01.00 WIB  tim berhasil mengendus keberadaan para

Tim pun berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku pencurian tersebut di
sebuah hotel, tepatnya di Hotel  Sampoerna di Jalan Tentara Pelajar Kota Cirebon.

Adapun  kelima pelaku itu adalah 4 orang perempuan dan 1 orang laki-laki bertindak sebagai supir.

https://www.kuninganoke.com/2022/02/tkp-lingk-lamepayung-rt.html?m=1

Kelima tersangka itu adalah  Hj KO (44) warga Jalan Bima Suci III Blok E.6 No. 10 Rt 009 RW 012 Kelurahan Setiamekar Kecamatan Tambun selatan Kabupten Bekasi.

Pelaku kedua  (IL) (37)  warga Kp. Kolelet Turus RT 007/RW 002 Kel Pasir Tangkil Kecamatan  Warunggunung Kabupaten Lebak.

Pelaku ketiga insial  AGY (30) Kp.Cinangka rt 002/rw 001 Kel. Cibitung tengah Kecamayan Tenjolaya Kab. Bogor.

Sementara  tersangka kelima inisial (WM) (43)  Kp. Kolelet Turus RT 007/RW 002 Kelurahan Pasir Tangkil Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak.

Tersangka ke 5 , (GRB) (23) warga Kp Pataruman RT 005/RW 012 Kelurahan Pataruman Kecamatan Tarogong kidul Kabupaten Garut. GRB bertindak sebagai supir.

"Kami tangkap berikut barang buktinya. Untuk uang sudah tidak utuh karena sebagian sudah dibagikan dan yang kami bawa sudah dibagi rata," ujar Kapolres kepada wartawan pada saat jumpa pers, Senin (14/2/2022).

Berikut barang bukti yang diamankan  1 mobil Toyota Calta Awarna abu metalik tahun 2018 dengan Nopol B-1490-UMA berikut kunci kontak.

Kemudian, Satu 1 lembar STNK mobil Toyota Calya  warna abu metalik tahun 2018 dengan Nopol B-1490-UMA, An. STNK Muhamad  Taufik JaIan. Dayung TRS No.9 RT 001/RW 001 Koja Jakarta Utara.

Selanjutnya  4 pack Alat Detox merk kinoki  dan 1 (satu) buah alat refleksi merk  masseger pen.

Selain itu juga  1 (satu) buah gelang emas seberat 10 gram, 2  buah cincin emas seberat 10 gram,  1 buah jam tangan wanita warna silver merk Alfa.

Kemudian 3  buah tas wanita dengan masing masing warna, biru dengan tulisan mukena
hitam putih, bergambar boneka.

Adapun pasal yang akan menjerat tersangka adalah Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancam hukuman 5 (Lima) sampai 7 (tujuh) tahun Penjara.(dhh/red)

Posting Komentar untuk "Sabtu Beraksi , Rabu 5 Pelaku Pencuri Yang Mengaku Nakes Diringkus di Hotel"