Loading...

Sistem Tempel, Transaksi Sabu di Pasar Darurat Kuningan, Polisi Berhasil Amankan 35 Paket

KUNINGAN (OKE)- Berbagai cara dilakukan oleh pengedar narkoba di Kabupaten Kuningan agar barang jualannya bisa sampai ke tangan konsumen dengan aman. Kini mereka tidak hanya melakukan COD, tapi juga sistem tempel.

Uang ditransper lebih dahulu nanti barang tinggal ambil oleh konsumen ditempat yang sudah ditentukan. 

Hal ini dilakukan oleh tersangka berinisial KEK (25) warga Kelurahan/Kecamatan Kuningan pada saat menjalankan usaha jual beli barang haram tersebut.

Sistemnya ia menempelkan paket sabu di sebuah pot di Pasar Darurat Kuningan. Namun, aksinya itu diketahui oleh pihak kepolisian dan pelaku di tangkap di TKP pada Rabu (12/7/2023) pukul 00.30 WIB.

Setelah digeledah ternyata ditemukan 29 paket sabu yang   dibungkus rokok magnum filter dan rokok sendang biru yang disimpan disaku belakang sebelah kiri celana hitam panjang milik pelaku.

Ternyata pengakuaannya ada 5 paket sabu yang sudah ditempel di Kecamatan Ciawigebang tepatnya di  bawah tiang listrik dekat toko Adijaya yang dibungkus dibekas bungkus rokok mild.

"Total barang bukti yang kami amankan adalah 35 paket dengan berat 15 gram. Pelaku mengaku barang haram diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dari Terminal Pulaugadung Jakarta," ujar Kapolres AKBP Willy Andrian yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Udiyanto, pada saat jumpa pers di halaman Mapolres Kuningan, Kamis (20/7/2023).

Diterangkan sistem tempel dilakukan oleh pelaku setelah sebelum kepada konsumen/pemesan mengirim gambar lokasi tempelan peta berisi narkotika jenis sabu. Cara ini memang saat ini paling banyak dilakukan oleh pengedar.

Selain sabu pihaknya juga mengamakan barang bukti lainnya yakni  1 (satu) unit handphone merk Oppo type A57 warna hijau tosca dengan nomor Im3, 2 (dua) buah bungkus bekas rokok Magnum filter dan sendang biru mild.

Kemudian, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam nomor polisi E 2069 YAU. Adapun Pasal yang disangkakan adalah Pasar 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terancaman hukuman selama 20 tahun. Pelaku adalah pengedar dan dengan berhasilnya pelaku  ditangkap maka banyak orang terselamatkan dari bahaya narkoba. Tidak ada tempat bagi para pengedar dan akan kami babat habis," ujar kapolres.

Sekadar informasi, KEK adalah satu dari 5 pelaku pengedar narkoba yang berhasil diamanakan oleh Polres Kuningan. Dua orang kasus sabu dan sisanya adalah obat terlarang. (rdk)

Posting Komentar untuk "Sistem Tempel, Transaksi Sabu di Pasar Darurat Kuningan, Polisi Berhasil Amankan 35 Paket"