Loading...

Selain Dilarang Berseliweran di Jalan Raya Kuningan, Ada 2 Hal lain yang Harus Dipatuhi Pemilik Sepeda Listrik

KUNINGAN (OKE)- Warga Kuningan saat ini tengah demam dengan sepeda listrik. Tidak sulit menemukan para pengguna sepeda tersebut. Bahkan, tadi sore kuninganoke.com melihat sekelompak anak-anak tengah mengendarai kendaraan tersebut di jalan raya.

Bahkan, mereka bukan hanya menggunakan sendiri-sendiri, tapi ada yang membonceng. Kondisi  tentu membahayakan karena di jalan raya jumlah kendaraan yang melintas banyak.

Melihat fenomena ini pihak Satlantas Polres Kuningan tidak tinggal diam. Mereka saat ini tengah gencar mengimbau kepada warga agar tidak menggunakan kendaran tersebut di jalan raya.

"Penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat berbahaya karena mengganggu pengguna jalan yang lain. Dan paling utama adalah mesin sepeda listrik berbeda dengan motor. Aturan pun sudah jelas," ujar Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari, Senin (31/7/2023).

Lebih jelas dikatakan, aturan untuk sepede listrik mengacu kepada  peraturan Menteri Perhubujngan (R1) No 45 tahun 2023. Dalam aturan dijelaskan untuk sepeda listrik hanya digunakan di lajur khusus seperti jalur sepeda. Hal ini harus pehami oleh masyarakat.

Karena berbahaya digunakan di jalan raya maka, sepeda listrik bisa digunakan di saat ada Cra Free Day, kawasan wisata, kawasan perumahhan, area perkatoran atau lebih jelasnya di jalur luar jalan raya.

Pada kesempatan itu, Vino juga mengingatkan, bukan hanya larangan penggunaan di jalan raya, tapi juga sepeda listrik tidak boleh mengangkut penumpang kecuali yag sudah dilengkapi tempat duduk penumpang.

Kemudian, tidak diperbolehkan melakukan moddifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan artinya harus standar. Selain itu para pengguna garus memahi tatacara berlalu lintas.

"Sekali lagi kami meminta kepada orang tua untuk mengawasi anak-ankanya. Kami akan menegur dan memberikan edukasu andai ketika di lapang menemukan para pesepeda. Larangan ini semata-mata untuk keselmatan," jelasnya.(rdk)


Posting Komentar untuk "Selain Dilarang Berseliweran di Jalan Raya Kuningan, Ada 2 Hal lain yang Harus Dipatuhi Pemilik Sepeda Listrik "