Agenda yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini melibatkan penyidik Satreskrim Polres Kuningan, Polsek Kuningan Kota, serta tim dari Kejaksaan Negeri Kuningan. Dalam prosesnya, tersangka memperagakan total 43 adegan berdasarkan hasil penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, menjelaskan bahwa reka adegan dimulai sejak awal mula tersangka tiba di lokasi kejadian dan memergoki korban sedang bersama istrinya. Dari momen cemburu itulah, rangkaian peristiwa yang berujung pada penganiayaan terjadi.
"Hari ini kami bersama pihak Kejaksaan Kuningan dan Polsek Kuningan Kota telah melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026 lalu di Taman Kota. Ada 43 adegan yang diperagakan, mulai dari kedatangan tersangka, insiden di lokasi, hingga korban diamankan ke kantor Satpol PP dan dilarikan ke rumah sakit," ujar AKP Abdul Aziz.
Ia menambahkan, inti dari tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka berada pada kisaran adegan nomor 30. Selain tersangka, rekonstruksi ini juga menghadirkan sejumlah saksi kunci, termasuk anggota Satpol PP yang berada di lokasi saat mengamankan korban setelah insiden.
"Kami juga menghadirkan saksi dari Satpol PP. Sebab, setelah penganiayaan terjadi, korban langsung diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP yang letaknya memang berada di sekitar Taman Kota," tambahnya.
Setelah rekonstruksi ini rampung, pihak penyidik akan bergerak cepat untuk menyelesaikan berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi melanjutkan ke tahap hukum berikutnya.
Di lokasi yang sama, Kasubsi Penindakan Kejaksaan Negeri Kuningan, Fariz Cahyana, menyampaikan apresiasinya atas kelancaran proses rekonstruksi ini. Menurutnya, agenda ini sangat krusial untuk mengungkap kronologi perkara secara utuh.
"Terima kasih kepada Polres Kuningan dan Polsek Kuningan Kota. Alhamdulillah rekonstruksi berjalan lancar. Langkah selanjutnya, penyidik akan merampungkan berkas untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Fariz.
Fariz menegaskan bahwa rekonstruksi merupakan salah satu tahapan vital dalam penanganan perkara pidana, khususnya pada kasus kekerasan fisik. Melalui visualisasi langsung di TKP, jaksa dapat mencocokkan kesesuaian antara keterangan tertulis para saksi/tersangka dengan fakta lapangan.
"Rekonstruksi ini memastikan setiap tindakan tersangka terlihat jelas dan runtut. Terutama untuk kasus penganiayaan, hal ini sangat diperlukan guna memperjelas konstruksi perkara sebelum akhirnya masuk ke tahap penuntutan," pungkasnya.

Posting Komentar untuk "Kasus Taman Kota Direkonstruksi, Tersangka Melakukan Penganiayaan Pada Adegan ke-30"