Loading...

12 Tahun Tidak Beroperasi, Akhirnya Bangunan Resi Gudang Dapat Penyewa, Hasilnya Untuk Dongkrak PAD

KUNINGAN (OKE)- Selama 12 tahun  Sistem Resi  Gudang  (SRG) tidak berjalan karena tidak ada penyewa, akhirnya Diskopdaperin yang mengelola mendapatkan penyewa yakni Koperasi Tani Bangkit.

Seperti di ketahui SRG berada di Desa Cinagara Kecamatan Lebakwangi menjadi sarang hantu karena tidak  ada yang menyewa. Padahal, awal kehadirannya digadang-gadang bisa mendongkrak PAD.

Dengan adanya MoU yang dilakukan Selasa (9/8/2023) diharapkan menjadi awal baik dan tentunya meningkatkan PAD. Apalagi kerjasama ini berlangsung selama 10 tahun.  Koperasi Tani Bangkit Sejahtera sendiri fokus pada ketahanan pangan.

Kepala Diskopdagperin Kuningan U Kusmana MSi mengatakan, Koperasi Tani Bangkit Sejahtera dan Pemkab Kuningan telah menandatangani perjanjian kerja sama yang berhubungan dengan pemanfaatan tanah hak pakai milik Pemkab Kabupaten Kuningan berupa sewa tanah dan bangunan sistem resi gudang di Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi. 

Kesepakatan ini telah ditandangani oleh kedua belah pihak di Kuningan, pada tanggal 9 Agustus 2023, yang sebelumnya sudah dilakukan kajian dengan melibatkan BPKAD, Bagian Hukum Setda dan pihak lainnya.

“Kedua pihak ini diwakili oleh Koperasi Tani Bangkit Septy Diana , sebagai pihak pertama, dan Dr. H. Dian Rahcmat Yanuar, M.Si selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, pihak kedua, telah menyepakati berbagai aspek dalam perjanjian ini. Mereka sepakat untuk menjalin kerja sama dalam penggunaan lahan hak pakai serta bangunan sistem resi gudang di lokasi tersebut,” sebutnya.

U. Kusmana, S.Sos, M.Si menerangkan, dalam perjanjian ini, ditetapkan berbagai ketentuan termasuk maksud dan tujuan kerja sama, objek perjanjian yang mencakup luas tanah dan bangunan yang akan digunakan, tata cara pembayaran sewa, dan kewajiban serta hak masing-masing pihak.

“Perjanjian ini akan berlaku selama 10 tahun terhitung mulai tanggal 9 Agustus 2023 hingga 9 Agustus 2033, namun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dengan koordinasi lebih lanjut,” katanya.

Menurut Kadis U. Kusmana, para pihak dalam perjanjian ini berkomitmen untuk mematuhi semua ketentuan yang telah disepakati dan saling mendukung dalam pemanfaatan tanah dan bangunan sistem resi gudang di Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, sesuai dengan tujuan dari perjanjian ini. 

“Evaluasi akan dilakukan setidaknya satu kali dalam setahun untuk memastikan pelaksanaan perjanjian berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati,” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si menyampaikan, setelah 12 tahun lebih SRG tidak berjalan,  akhirnya Diskopdagperin mampu memfasilitasi kerjasama pemanfaatan SRG dengan Koperasi Tani Bangkit Sejahtera. 

"Semoga hal ini bukan hanya menambah PAD dari hasil sewa. Selain itu, dapat meningkatkan perekonomian terutama para petani di Kuningan dan membuka peluang kerja dengan adanya mata pencaharian baru," ujarnya.

Dikatakan, pertumbuhan ekonomi di Kuningan akan berdampak, seperti yang disampaikan Septy Diana, Ketua Koperasi Tani Bangkit Sejahtera di dampingi Sitohang mengatakan, kehadiran koperasi ini lebih fokus pada ketahanan pangan, seperti pengelolaan Porang, apalagi bibit Porang yang paling baik berasal dari Wilayah Hutan Gunung Ciremai.

“Selain itu padi, kapulaga, dan jenis rempah lainnya. Hal ini akan menjadi peluang juga bagi para petani atau masyarakat Kuningan untuk mengelola lahan yang selama ini terbengkalai, bahkan bisa juga dengan pola tumpang sari," ujarnya. (rdk)

Posting Komentar untuk "12 Tahun Tidak Beroperasi, Akhirnya Bangunan Resi Gudang Dapat Penyewa, Hasilnya Untuk Dongkrak PAD"