Loading...

Polres Kuningan Sikat Pengguna Knalpot Brong, Operasi Berlaku 10 Hari

 

KUNINGAN (OKE)- Bukan hanya di daerah lain, di wilayah hukum Kuningan pun, Polres Kuningan melakukan tindakan tegas dengan melakukan razia pengguna knalpot brong. Operasi ini sudah berlangsung dari tanggal 10 Januari dan akan berakhir 10 hari kemudian atau tanggal 20 Januari 2024.

Tujuan operasi ini adalah untuk bagian dari mengurangi gangguan Kamtibmas. Apalagi sebentar lagi menjelang kampanye terbuka pemilu 2024.

"Kami imbau kepada masyarakat yang menggunakan motor agar jangan menggunakan knalpot bising atau brong," ujar Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Sigit Suhartanto, Sabtu (13/1/2024). 

Pihaknya akan gencar melakukan imbauan dan juga melakukan razia. Operasi ini merupakan atensi dari Polda Jabar sehingga pihak akan melakukan tindakan tegas.

"Banyak insiden yang bermula dari knalpot bising yang menjadi sumber provokasi dan kami meminta agar menggunakan knalpot SNI," jelasnya.

Mengenai penerbitan kata dia, akan dilakukan semua tempat yang kedapatan menggunakan knalpot bising.Pihaknya pun terus mobile untuk mencari pengguna knalpot brong.

"Mari kita saling menghormati sesama pengguna jalan. Agar upaya ini diketahui semua pihak kami juga melakukan sosialisasi preventif, juga berkomunikasi dengan para komunitas motor yang ada di kota kuda dan juga para siswa," pungkasnya.(rdk)


Posting Komentar untuk "Polres Kuningan Sikat Pengguna Knalpot Brong, Operasi Berlaku 10 Hari"