Loading...

Di Luar Desa Geger, di Ciketak Biasa saja, Karena Kuwu Dikenal Baik


KUNINGAN (OKE)- Kasus pengoplosan gas bersubsidi yang dilakukan di pangkalan gas milik Kades Ciketak berinisial US menggegerkan warga Kabupaten Kuningan. Sebab, kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar selama 2 tahun dan juga keuntungan yang diraup Rp2 juta/hari.

Kuninganoke.com sendiri mencoba menelusuri kabar itu di Desa Ciketak Kecamatan Kadugede, ternyata respon tidak seheboh yang di luar desa.Warga sendiri sudah mengetahui sejak awal kasus ini.

Mereka yakin kades tidak salah karena pasca menjadi kades usaha pangkalan dikelola oleh dua anak buahnya. Diduga pengoplosan dilakukan dua pelaku karena ingin mencari tambahan.

"Di Ciketak kondusif dan tidak geger karena tertutupi kebaikan Pak Kuwu. Bahkan, pada saat akan ada penahanan, sedikitnya  ada sekitar 500 warga memberikan tanda tangan agar ada penangguhan penahan," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada kuninganoke, Selasa (13/9/2022).

Diterangkan, pasca berita ramai di berbagai media, warga banyak yang merasa kasihhan karena dinilai Kades US tidak bersalah. Karena yang melakukan adalah dua pelaku.

Sementara itu, Dari keterangan Kapolres AKBP Dhany Aryanda yang didampingi Wakapolres Kompol Samsul dan Kasat Reskrim Muhammad Hafid Firmansyah, tersangka US pemilik pangkalan dan ia mengetahui aktivitas anak buahnya.

"Sehari bisa raup keuntungan Rp2 juta dan gas oplosan itu dijual ke toko-toko yang ada di Kecamatan Kadugede," ujar mantan Kapolsek Gambir.

Seperti diketahui, dari usaha yang digeluti selama dua tahun ia bisa meraup keuntungan sebesar Rp2 juta dalam satu hari.  Adapun rinciannya adalah dari tabung gas 12 Kg  sehari mampu menyuntikan gas sebanyak 10 tabung.

Sementara itu, gas yang ukuran 5,5 Kg sebanyak 50 tabung, dari cara licik itu US mendapatkan keuntungan Rp100 ribu untuk ukuran 12 Kg dan Rp50 ribu ukuran gas 5,5. Selama dua tahun negara dirugikan sebesar Rp1.324.800.00.


Barang Bukti yang disita dari Tersangka MS berupa :

1 (satu) unit Kendaraan R4 jenis Mitsubishi L300 warna hitam nopol E-8717-
YJ.
2 (dua) buah alat suntik yang sudah dimodifikasi yang terbuat dari jeruji besi
velk sepeda motor.
2 (dua) buah pipa kecil yang terbuat dari pedal sepeda yang sudah
dimodifikasi.
3 (tiga) buah lap yang sudah kotor untuk meminimalisir kebocoran gas ketika
saat penyuntikan.
2 (dua) buah alat penyongkel seal/karet bergagang kayu.
30 (tiga puluh) seal/karet yang sudah terpisah dari tabung gas ukuran 3Kg.
30 (tiga puluh) segel berwarna orange yang sudah terpisah dari tabung gas
ukuran 3Kg.
237 (dua ratus tiga puluh tujuh) Tabung Gas LPG ukuran 3kg yang sudah
kosong.
26 (dua puluh enam) buah tabung gas ukuran 3kg yang masih isi.
13 (tiga belas) buah tabung gas ukuran 12 kg warna pink.
8 (delapan) buah tabung kosong ukuran 12 kg warna biru.
30 (tiga puluh) buah tabung kosong gas ukuran 12 kg warna pink.
7 (tujuh) buah tabung kosong ukuran 50kg warna orange.
3 (tiga) buah tabung isi ukuran 50kg warna orange.
20 (dua puluh) tabung kosong ukuran 5,5kg warna pink.
2 (dua) tabung isi ukuran 5,5 warna pink.
2 (dua) buah kipas angin duduk warna hitam.
1 (satu) buah kipas angin berdiri warna putih.
1 (satu) timbangan ukuran kapasitas 150 kg.


Barang Bukti yang disita dari Tersangka US berupa :

1 (satu) lembar Kartu Tanda Pangkalan LPG 3Kg atas nama UDI SAHUDI.
1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil dengan nama
perusahaan Pangkalan Gas Udi Sahudi.
7 (tujuh) lembar Perjanjian Pangkalan LPG 3 Kg.
1 (satu) papan pangkalan atas nama UDI SAHUDI.

Posting Komentar untuk "Di Luar Desa Geger, di Ciketak Biasa saja, Karena Kuwu Dikenal Baik"