Loading...

Diskopdaperin Fasilitasi Legalitas Usaha UMKM Desa Tarikolot

KUNINGAN (OKE) - Hasil dari pelaksanaan Program Gerebeg obyek Wisata dan Desa to UMKM (Gowes to UMKM) yang dilakukan oleh Kepala Dinas, Para Kabid  dan subkoordnya di lingkup Diskopdagperin  ke Desa Tarikolot Kecamatan Pancalang pada Hari Rabu tanggal 21 September  2022  lalu ditindaklanjuti  dengan fasilitasi legalitas usaha bagi UMKM sentra Alat kebersihan pada hari ini Selasa, 27 September 2022. 

Dalam hal ini Diskopdagperin bekerjasama dengan DPMPTSP untuk pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).


Ada sekitar 470 UMKM terdaftar di desa tarikolot , sebagian besar para pengrajin alat kebersihan seperti sapu lantai, sapu lidi, kemoceng dan sikat.

Pada hari ini yg mendaftar untuk legalitas usahanya kurang lebih 300 orang, yang terlayani oleh DPMPTSP sebanyak 160 orang, 60 Orang oleh konsultan PLUT KUMKM dan akan dilanjutkan di kantor DPMPTSP sebanyak 80 orang.

Pada kesempatan yang sama Diskopdagperin melalui Bidang Koperasi melakukan tahapan lanjutan permohonan Badan Hukum koperasi.

Setelah sebelumnya pemohon/ kelompok pengusul/ masyarakat Desa Tarikolot melakukan konsultasi pendirian/pembentukan koperasi, dan pada hari ini sudah dilakukan pendampingan dan penyuluhan pertama dari kewajiban minimal 2 kali penyuluhan sampai dengan keluar SK Pengesahan Akta Pendirian Koperasi.


Selanjutnya para UMKM juga didata untuk program Pendataan Lengkap KUMKM   tahun 2022 yang dilakukan oleh para enumerator untuk di input ke dalam Sistem Informasi Data Tunggal KemenKopUKM RI.

Posting Komentar untuk "Diskopdaperin Fasilitasi Legalitas Usaha UMKM Desa Tarikolot"