Menurut keterangan saksi Ibu Elis (Guru TK Pembina ) sekitar pukul12.30 WIB., ia melihat kepulan asap dan kobaran api dan asapnya masuk ke area TK. Asap itu menggannggu aktifitas KBM.
Kemudian, ia melaporkan kejadian Kebakaran lahan Kebun Bambu tersebut langsung ke Kantor UPT. Pemadam Kebakaran n pada Pukul 13.25 WIB. Damkar sendiri langsung tancap gas menuju TKP dengan 1 Randis Damkar dan 5 orang anggota.
Tiba dilokasi kebakaran pukul 13.40 WIB (10 menit). Kemudian api berhasil dipadamkan pada pukul 14.30 WIB (45 menit). Adapun luas lahan yang terbakar +_ 900 M².
Menurut Kepala UPT Damkar penyebab kebakaran diduga ada orang yang sengaja membakar ilalang yang ada di kebun tersebut dan meninggalkannya. Kepada masyarakat yang berada dilokasi juga diberikan pengarahan tentang atura hukum.
Dimana Perda Kab. Kuningan No 4 tahun 2022 perubahan atas Perda No 8 Tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Selanjutnya, KUHP Pasal 188 "Barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 1 tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya satu tahun atau untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain, jika berakibat matinya seseorang"
Pada kesempatan itu, Khadafi menyampaikan, agar Pemerintahan Desa/Kecamatan melakukan sosialisasi serta pengawasan terhadap setiap warga masyarakat yang melakukan pembakaran lahan/hutan. Karena dapat menimbulkan bahaya kebakaran dan kerugian lainnya.
"Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan ke kantor UPT Damkar di No (0232)871113. Layanan Gratis /tidak dipungut biaya apapun," pungkasnya.(dhn/rdk)
Posting Komentar untuk "Ilalang Sengaja Dibakar, Bangunan TK Nyaris Ludes "