KUNINGAN (OKE)- Angka kriminalitas di Kabupaten Kuningan selama 2022 meningkat dibanding pada tahun 2021. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda SIK pada saat pres rilis akhir tahun Jumat (30/12/2022) di Mapolres Kuningan.
Ada dua jenis tindak pidana yang menonjol yakni penipuan dan pencurian motor. Untuk Penipuan ada 50 kasus. Bila dibanding tahun 2021 yang mencapai 70 kasus, maka tahun 2022 menurun.
Sementara itu, kasus pencurian motor terjadi sebanyak 34 kasus, dimana kasus tahun 2021 total ada 28 kasus.
Berarti terjadi kenaikan 7 kasus. Sedangkan curanmor roda 4 ada 8 kasus naik 3 kasus dari tahun sebelumnya.
Begitu juga pencurian biasa dari 11 kasus menjadi 20 perkara, untuk penganiayaan ada 20 kasus, jumlahnya sama dengan tahun sebelumnya. Lalu, penganiayaan dan pembunuhan ada 1 kasus, untuk tahn lalu nihil.
Selanjutnya, tindak pidana penggelapan ada 7 kasus menjadi 8 kasus, pemerasaan/pengancaman ada 2 kasus, pengrusakan nihil, tahun lalu ada 2, pembunuhan ada 2 kasus, tahun lalu kosong. Sedangkan, curas pembunuhan, pemerkosaan tidak ada.
Mengenai perzinahan kata Kapolres Dhany ada 3 kasus naik 2 kasus dari tahun 2021, untuk pencabulan turun secara angka, tahun lalu 23, sedangkan tahun 2022 ada 6 kasus. Perjudian ada 3 kasus, penadah 1 kasus.
"Untuk UU darurat no 12 tahun 1951 ada 2 kasus atau turun 1 kasus dari tahun 2021. Penyalahguna barang bersubsidi jenis gas 3 Kg /solar ada 2 kasus. Sementara kasus lain-lain ada 78 sehingga total ada 277 kasus, sedangkan tahun lalu ada 230 kasus," jelasnya.
Pada jumpa pers itu, kapolres menyebut dari jumlah tindak pidan 277 kasus itu, penyelesaiannya sudah 203, proses penyelesaian tindak pidana apabila dipersentasikan sebanyak 73,28 persen. Naik dibanding tahun lalu yang mencapai 73,4 persen.
Mengenai kejadian, 75 kali di permukiman, 57 di jalan umum, 18 di kantor, , kampus/sekolah 2 kejadian, tempat parkir 46 kali dan lain-lain 79 kejadian. Sedangkan untuk waktu kejadian bervariasi.
Untuk yang paling banyak tindak pidana kejahatan adalah pada dini hari-hingga pagi hari (24.00-06.00) ada 98 kejadian. Lalu, 06.00-12.00 WIB ada 40 kasus, 12.00-18.00 WIB 64 kasus, 18.00-24.00 WIB 75 kasus.(dhn/rdk)
Jumlah Tindak Kriminal 2022
Curanmor R-2 28 34
2 Curanmor R-4 5 8
3 Pencurian dengan pemberatan / Curat 9 26
4 Pencurian dengan kekerasan / Curas 2 9
5 Pencurian Biasa 11 20
6 Penganiayaan Ringan 20 20
7 Penganiayaan dan atau pembunuhan - 1
8 Penipuan 70 52
9 Penggelapan 7 8
10 Pemerasan / Pengancaman - 2
11 Pengrusakan 3 -
12 Pembunuhan - 2
13 Curas dan atau Pembunuhan - -
14 Perkosaan - -
15 Perzinahan 1 3
16 Penculikan - -
17 Pencabulan 23 6
18 Penghinaan 2 -
19 Pemalsuan Surat 1 -
20 Perjudian - 3
21 Penadahan - 1
22 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 3 2
23 Korupsi - -
24 Lahgun Barang Bersubsidi jenis Gas 3 Kg/dan
Solar
- 2
25 UU No. 03 Tahun 2014 Ttg Perindustrian - -
26 UU Perdagangan - -
27 TP. Pemilu / Money Politik - -
28 Lain-lain Kejadian 45 78
JUMLAH 230 277
Posting Komentar untuk "Angka Kriminalitas di Kuningan Naik Sepanjang 2022, Penipuan dan Curanmor Paling Tinggi"