Loading...

Kasihan, Korban Remas Payudara, Kini Dihantui Rasa Takut dan Cemas

KUNINGAN  (OKE)- Korban remas payudara yang dilakukan oleh  Aus P (19) seorang mahasiswa asal Dusun Sayangan Rt 003/003 Desa Twelagiri Kecamatan Pagedongan Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah didalam mobil Bus Citra Adi Lancar jurusan Yogyakarta-Kuningan kini merasakan trauma yang mendalam.

"Korban kini selalui dihantui rasa takut, cemas dan trauma. Hal hasil dari assemen psikolog," ujar Kasat Reksrim Polres Kuningan AKP Muhamad Hapid Firmansyah, Jumat (9/12/2022) sore.

Korban sendiri merupakan warga Provinsi Lampung, pasca kejadian pelaku sudah digelendang ke mapolres Kuningan, pasca dilaporkan oleh suami korban. Kejadian ini terjadi pada Minggu (4/12/2022)  sekitar pukul 01.30 WIB.

Sekadar informasi  karena pengaruh miras AP (19)  harus meringkuk di tahanan Mapolres Kuningan.  Penyebabanya adalah ia meremas payudara penumpang bus.

Kejadian ini bermula dari korban bernama Asnawati (26) pada Minggu (4/12/2022)  bersama suaminya naik Bus Citra Adi Lancar jurusan Yogyakarta-Kuningan. Ternyata pelaku naik bus yang sama dengan korban dari terminal Purwokerto dengan tujuaan sama.

Pada saat itu pelaku membawa 1 botol miras jenis cio dibotol ukuran 600 ml. Sepanjang perjalanan miras itu ia tenggak dan di sekitar Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan disaat kondisi bus sepi, pelaku tiba-tiba meremas payudara Asnawati yang berada di bagian depannya.

Kejadian itu pukul 01.30 WIB,  ternyata pelaku bukan sekali meremas , tapi tiga kali ia meremas payudara bagian kiri. Sontak saja warga Provinsi Lampung itu kaget dan langsung berteriak "Aduhh kamu sudah pegang susu saya".

Suami korban yang ada di samping sang istri langsung meminta supir berhenti untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Ciawigebang. Untuk selanjutnya ditangani oleh pihak Mapolres Kuningan.

"Setelah digelandang ke mapolres,kami amankan pula barang bukti baik dari korban maupun pelaku. Pelaku terancam 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta karena dijerat pasal  6 huruf a UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana  seksual,"ujar Kasat Reksrim Polres Kuningan AKP Muhamad Hapid Firmansyah, Jumat (9/12/2022). 

Pada saat itu, kasat menebutka, unsur Pasal: Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Selanjutnya,  Pasal 281 ayat 1e KUHPidana tentang kejahatan terhadap kesopanan. Unsur Pasal: Barang siapa sengaja merusak kesopanan dimuka umum dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan denda Rp.4.500,- (empat ribu lima ratus).(dhn/rdk)


Posting Komentar untuk "Kasihan, Korban Remas Payudara, Kini Dihantui Rasa Takut dan Cemas "