Loading...

Ingin Buat SKCK di Polres Kuningan? Ini Persyaratan dan Besaran Biayanya

KUNINGAN (OKE)- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu syarat yang wajib dilampirkan oleh para pencari kerja ketika melamar pekerjaan. Banyak tidak mengetahui apa saja persyaratan yang dibawa.

Begitu juga biayanya  yang harus dikeluarkan. Pada berita kali ini kuninganoke.com akan memberikan syarat dan juga besaran biaya yang harus dikeluarkan.

Adapun syarat pembuatan SKCP sesuai dengan Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2014, tentang tata cara penerbitan SKCK

1.Foto Copy KTP

2.Foto Copy Akta

3.Foto Copy Kartu Keluarga

4.Pas Foto 4 X 6 dengan latar merah sebanyak 3 lembar

5.Sidik jari dari Inafis Satreskrim

6.Pengisian daftar pernyataan (Blanko pertanyaan yang disediakan petugas)

Seluruh pemohon yang akan membuat SKCK, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) No 76 tahun tentang tarif dan jenis PNBP yang berlaku pada Polri, akan dikenakan biaya sebesar Rp30.000. 

Posting Komentar untuk "Ingin Buat SKCK di Polres Kuningan? Ini Persyaratan dan Besaran Biayanya"