KUNINGAN (OKE)- Ada yang tidak biasa di Ponpes Raudlatut Thalibin Desa Lengkong Kecamatan Garawangi. Pada Mingg( 4/12/2022) malam digelar Forum Bahtsul Masail dalam rangka Haul ke-17 Al-Magfulah KH Syarifudin.
Pada pertemuan itu dibahas apakah pencurian data oleh hacker disebut sariqah dalam fiqih, dan juga bagaimana pandangan fiqih terkait membongkat data-data privasi. Hadir para mushoheh, muharrir, delegasi dan moderator.
Forum Bahtsul Masail ini menghadrikan narasumber Kadiskominfo Kuninga Dr Wahyu Hidayah MSi dengan pemabahasaan kejahatan siber (cyber crime),UU ITE, dan UU Perlindungan Data Pribadi.
Mantan Kabag Humas Setda Kuningan itu menjelaskan cyber crime merupakan kejahatan digital atau yang disebut kejahatan dunia maya dengan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadi kejatahaan.
Diterangkan, ada beberapa jenis cyber crime, diantaranya defacing yang merupakan kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain. Tindakan ini ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan.
Selanjutnya pamer kemampuan membuat program, tapi ada yang juga yang jahat mencuri data dan dijual kepada pihak lain. Sedangkan phising adalah kegiatan memancing pemakia komputer di internet (user), agar memberikan informasi data diri pemakai (user name) dan kata sandinya (pasword) pada suatu website yang sudah di-deface.
Sementara spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tidak dikehendaki. Malware adalah program kumputer yang mencari kelemahan suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau meruskan suatu software atau operating system, carding yaitu berlanja menggunakan nomor dan indentitas kartu kredit orang lain. snya.
Lebih lanjut, pencurian dan penggunaan data diatur dalam UU nomor 27 tahun 2022, tentang perlindungan data pribadi dalam pasal 65 dan 66 yang mencakup pertama larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya.
"Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang, yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi," tambahnya.
Poin kedua larangan mengungkapkan data pribadi yag bukan miliknya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
Adapun poin ketiga larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya , dengan maksud untuk menguntungkan diri sendri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
Selanjutnya Keempat, larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Salah satu Mushohih yang juga Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Kuningan, Dr. KH. Aang Asy’ari, Lc, M.Si menyimpulkan bahwa hacking merupakan tindakan membobol data pribadi yang dilakukan lewat media digital oleh seorang cyber crime.
"Ditilik dari modus operandinya, hacker bisa dikategorikan kejahatan sariqah dan bisa juga dikategorikan ghasab tergantung dari modus operandinya dalam membobol data. Kedua-duanya diharamkan dalam Islam," tandasnya.
Sementara itu, KH. M. Zuhur Asyari mengatakan, Bahtsul Masail merupakan salah satu forum diskusi keagamaan untuk merespon dan memberikan solusi atas problematika aktual yang muncul dalam kehidupan masyarakat, salah satunya saat ini tentang cyber crime.
Hasil akhir Bahtsul Masail ini, secara resmi disampaikan KH. M. Zuhur Asyari, apakah pencurian data oleh hacker disebut sariqah dalam fiqih ? Jawabannya termasuk sariqah dengan beberapa pertimbangan menurut keterangan ahli itu dilakukan secara diam-diam (Khufyah), sistem pengamanan dalam sosial media/internet itu termasuk Fi Hirzi Mitslihi.
"Keterangan tadi tidak mengambil barang apapun kalau sudah membobol sistem pengamanan maka sudah termasuk kategori sariqah," jelasnya
Ia menyebutkanmMushoheh diantaranya KH. Abdul Muhith, KH. Didin Mishbahuddin, KH. Ahmad Saefulloh, KH. Aang Amshori, KH. Nur Rohmat, K. Muh. Hidayat, K. Ahmad Ishlahuddin.
Sementara, Muharrir yaitu K. Ahmad Fauzan, KH. Muh. Hilman, KH. Abdurrohim, K. Jamaluddin, K. Asep Awwaluddin, Ust. Ahmad Dimyati dan Ust. Sulthon, Moderator Ust. Hidayatillah, Notulen Ust. M. Idrus, Muh. Irfan dan 33 Delegasi.
“Alhamdulillah pelaksanaan kegiatan yang dihadiri Mushoheh, Muharrir, Moderator, Notulen, Narasumber, dan Delegasi menghasilkan Bahtsul Masail. Kegiatan ini berlangsung interaktif dengan adanya ruang untuk bertanya dan berpendapat, sekaligus sebagai literasi digital dari Diskominfo,” ujarnya.(dhn/rdk)
Posting Komentar untuk "Haul ke-17 Al-Magfulah KH Syarifudin, Kyai dan Santri Bahas Cyber Crime"