Loading...

Modal Kuota dan Uang Rp10 Ribu, Pria 42 Tahun Setubuhi Remaja 14 Tahun

KUNINGAN (OKE)-  Ungkapan pelaku kejahatan adalah orang-orang terdekat ada benarnya. Hal ini kalau melihat kasus yang menimpa remaja berusia 14 tahun yang berada di salah satu kecamatan di Kabupaten Kuningan.

Remaja  14 tahun yang masih duduk di bangku SMP itu diperkosa oleh ayah tiri yang berusia (42). Pelaku YH itu melakukan persetubuhan selama  2 tahun dan pelaku sempat kabur ke Kalimantan.

Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku adalah merayu dan membujuk korban dengan iming-iming uang Rp10 ribu.Selain itu juga pelaku memberikan kuota internet.

Setiap melakukan pemerkosaan pelaku selalu mengancam korban agar jangan berbicara kepada siap-siapa apalagi kepada ibunya. Pelaku sendiri selama ini kebutuhan biologisnya  selalu dipenuhi oleh sang istri.

Kasus terungkap ketika korban di sekolah menangis terus menerus dan gurunya menanyakan apa penyebabnya. Korban langsung menjawab kalau dirinya sudah diperkosa oleh ayahnya tirinya.

Sontak saja sang guru kaget dan langsung mencari ibu korban. Pada saat itu ibu korban tengah ada di sawah. Mendengar anaknya sudah diperkosa, sang ibu seperti mendengar petir di siang bolong sehingga tanpa menunggu lama langsung melaporkan kepada pihak berwajib. 

"Pelaku melakukan perbuatannya kepada korban selama dua tahun atau sejak kelas 7.Pelaku sempat kabur ke Kalimantan selama tiga bulan," ujar   Kapolres Kuningan AKBP Willy Ardian yang didampingi oleh Kasatreskrim Anggi Eko Prasetyo, Rabu (17/5/2023) kepada wartawan..

Pelaku sendiri kata kapolres, dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 82 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar. (rdk)


Posting Komentar untuk "Modal Kuota dan Uang Rp10 Ribu, Pria 42 Tahun Setubuhi Remaja 14 Tahun"