Loading...

Lima Bandar Narkoba Diringkus, Ribuan Warga Kuningan Terselamatkan


KUNINGAN (OKE)- Satres Narkoba Polres Kuningan berhasil meringkus bandar narkoba jenis sabu dan ganja. Para  pelaku yang berjumlah 5 orang itu, saat ini sudah di tahan di hotel prodeo.

Dari tangan pelaku polisi mengamakan 21 paket narkotika jenis sabu seberat 30,8 gram. Sedangkan untuk ganja adalah 94,44 gram. Mereka yang merupakan bandar yang sudah cukup lama beroperasi di kota kuda.

Para pelaku mengedarkan barang haram dengan cari ditempel, dan bertemu. Dengan digagalkan aksi mereka maka ada ribuan orang yang terselamatkan dari penyelahguna narkoba.

"Kita tangkap 5 orang, mereka bandar yang mengedarkan di wilayah Kuningan. Para pelaku ini merupakan hasil pengungkapan pada bula Juni," ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Adrian  yang didamping Kasat Narkoba AKP Udiyanto, Selasa (4/7/2023) pada saat jumpa pers di halaman Mpolres Kuningan.

Diterangkan, idnetitas para pelaku itu satu dari DesavDamarguna Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon inisial NF (32). Sedangkan sisanya dari Kuningan yakni DPPP  ( 25) warga  Desa Bojong Kecamatan Kramatmulya.

Kemudian,  D.D.S. (26) warga  Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya, YNC  (Residivis) berusia 33 warga Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur  dan terakhir DA alias M (60) warga Desa Randobawa Girang Kecamatan Mandirancan.

Kapolres menyebutkan, untuk TKP penangkapan pelaku berbeda-beda, ada yang Kecamatan Cidahu, Desa Padaenak Kecamatan Jalaksana, dan di Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur.

"Pelaku tercancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Mereka di jerat pasal   114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2  jo UU RI. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.,"ujarnya.(dhn/rdk)



Berikut rincian TKP dan nama tersangka 

 1.N.F 31 tahun, Belum/Tidak bekerja, Desa Damarguna Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon

 TKP : Di depan SPBU Cidahu Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan.

BARANG BUKTI :

- 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening dengan berat kotor 2,01 gram;

- 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario warna hitam;

- 1 (satu) unit handphone merk Oppo type F5 warna putih;

- 1 (satu) buah bungkus bekas rokok gudang garam surya;

- 1 (satu) buah Celana Panjang warna Cream

 MODUS OPERANDI (MO) :

Dengan cara bertemu secara langsung

 PASAL YANG DILANGGAR :

Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 KRONOLOGIS KEJADIAN

Pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2023 sekitar pukul 17.21 Wib, telah terjadi tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Tsk. N.F. bertempat di Depan SPBU Cidahu Kecamatan Cidahu

Pada saat dilakukan Penangkapan dan Penggeledahan badan terhadap Tsk. N.F. ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam bungkus bekas rokok Gudang Garam Surya yang ditemukan didalam saku belakang sebelah kiri celana panjang warna cream yang dikenakan oleh Tsk. N.F. 

Juga dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk oppo type F5 warna putih yang berada digenggaman tangan kiri Tsk. N.F..

Menurut pengakuan Tsk. N.F. bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut yang ditemukan dalam penguasaan Tsk. N.F. adalah benar miliknya. Dari pengakuan Tsk. N.F. bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatnya dari Sdr. A (masih dalam Penyelidikan) yang berasal dari Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon.


2.  TSK. D.P.P.P. 25 tahun, Buruh Harian Lepas, Desa Bojong Kecamatan Kramatmulya kabupaten Kuningan.

TKP : Di Pinggir Jalan Raya Desa Padamenak Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan.

BB 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 16,97 gram;- 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening dengan berat kotor 0,24 gram;

- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;

- 1 (satu) buah lakban warna coklat;

- 1 (satu) buah gunting warna biru;

- 2 (dua) pack plastik klip bening;

- 1 (satu) buah alat bantu hisap/bong berupa botol kecil plastik bekas vitamin burung;

- 1 (satu) buah tas slempang warna coklat merk sports;

- 1 (satu) unit hp merk samsung A11 warna putih berikut kartu sim Three.


3. D.D.S. :

- 1 (satu) buah hp merk Redmi 4X warna hitam berikut kartu sim;

- 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Jupiter Z warna hitam dengan NOPOL E-3994-ZZ tanpa STNK.

-

H. MODUS OPERANDI (MO) :

Dengan sistem tempel (map / peta)

PASAL YANG DILANGGAR :

Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 KRONOLOGIS KEJADIAN

Pada hari Jum'at tanggal 16 Juni 2023 sekitar pukul 20.00 wib, Sat Resnarkoba polres Kuningan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki a.n TSK. D.P.P.P. dan TSK. D.D.S.bertempat di Pinggir Jalan Raya Desa Padamenak Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan.

Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap TSK. D.P.P.P. ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 16,97 gram.

Selain itu ada1 (satu) unit hp merk samsung A11 warna putih berikut kartu sim three dengan nomor 0897 7622 871 yang berada didalam tas slempang warna coklat merk sports. Sedangkan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap TSK. D.D.S. ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit hp merk redmi 4X warna hitam berikut kartu sim three dengan nomor 0899 7302 454,

Kemudian, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Jupiter Z warna hitam dengan NOPOL E-3994-ZZ tanpa STNK yang digunakan untuk mengambilnarkotika yang diduga jenis sabu-sabu.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening dengan berat kotor 0,24 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah alat bantu hisap/bong yang berada didalam rumah TSK. D.D.S.. 

Dari keterangan TSK. D.P.P.P. dan TSK. D.D.S.bahwa barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut didapat dari Sdr. J (masih dalam Penyelidikan) yang mengaku warga Kuningan.


4. Y.N.C.(Residivis) 33 tahun, Karyawan Swasta, Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan

TKP : Di rumah TSK. Y.N.C. warga Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan.

D. BARANG BUKTI :

- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 3,02 gram;

- 1 (satu) unit handphone merk Vivo type Y02;

- 1 (satu) buah alat hisap bong narkotika jenis sabu-sabu

 MODUS OPERANDI (MO) :

Dengan cara bertemu secara langsung

 PASAL YANG DILANGGAR :

Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 KRONOLOGIS KEJADIAN

Pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekitar pukul 14.50 Wib, telah terjadi tindak Pidana Penyalahgunaannarkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh TSK. Y.N.C. bertempat dirumah TSK. Y.N.C. beralamat di Lingkungan Cilame Rt 14 Rw 03 Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan.

Pada saat dilakukan Penangkapan dan Penggeledahan terhadap rumah TSK. Y.N.C. yang beralamat di Lingkungan Cilame Rt 14 Rw 03 Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu yang berada disimpan di dalam lemari kamar TSK. Y.N.C.

Ditemukan  pula 1 (satu) unit handphone merk Vivo type Y02 serta 1 (satu) buah alat hisap bong narkotika jenis sabu-sabu yang berada didalam kamar TSK. Y.N.C.

Menurut pengakuan TSK. Y.N.C. bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut yang ditemukan di dalam lemari kamar TSK. Y.N.C. adalah benar miliknya yang mengaku didapat dari Sdr. A warga Ciamis (masih dalam Penyelidikan).

5. Penyalahguna narkotika jenis sabu dan ganja DS  60 tahun, Wiraswasta, Desa Randobawagirang Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan.

 TKP : Di Rumah TSK. D.S. Als. M. yang beralamat di Desa Randobawagirang Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan.

BARANG BUKTI :

- 14 (empat belas) paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 8,56 gram;

- 1 (satu) paket besar narkotika yang diduga daun kering jenis ganja terbungkus kertas nasi warna cokelat dengan berat kotor 51,78 gram;

- 1 (satu) paket sedang narkotika yang diduga daun kering jenis ganja terbungkus kertas nasi warna cokelat dengan

berat kotor 27,17 gram;

- 2 (dua) paket kecil narkotika yang diduga daun kering jenis ganja terbungkus kertas nasi warna cokelat dengan

berat kotor 13,89 gram;

- 3 (tiga) linting narkotika yang diduga daun kering jenis ganja dengan berat kotor 1,60 gram;

- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;

- 1 (satu) pack plastik klip bening;

- 1 (satu) buah bungkus bekas rokok Gudang Garam Filter;

- 1 (satu) buah bungkus bekas rokok Camel;

- 1 (satu) buah bungkus bekas rokok Djarum Super;

- 1 (satu) pack papir putih;

- 1 (satu) unit hp merk Vivo Y95 warna merah berikut kartu sim telkomsel.

MODUS OPERANDI (MO) :

Dengan cara bertemu secara langsung

F. PASAL YANG DILANGGAR :

Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

KRONOLOGIS KEJADIANPada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 wib, Sat Resnarkoba polres Kuningan hasil mengamankan 1 orang laki-laki a.n TSK. D.S. Als. M. bertempat di Rumah TSK. D.S. Als. M. yang beralamat di Desa Randobawagirang Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan.

Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap TSK. D.S. Als. M. ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) linting narkotika yang diduga daun kering jenis ganja didalam bungkus bekas rokok djarum super yang disimpan diatas pintu.

Kemudian ditemukan 1 (satu) paket besar narkotika yang diduga daun kering ganja terbungkus kertas nasi warna cokelat, 1 (satu) paket sedang narkotika yang diduga daun kering jenis ganja terbungkus kertas nasi warna cokelat.

Lalu,  2 (dua) paket kecil narkotika yang diduga daun kering jenis ganja terbungkus kertas nasi warna cokelat, 1 (satu) pack kertas papir putih yang disimpan didalam lemari pakaian plastik dan ditemukan 1 (satu) pack plastik klip bening yang disimpan dilaci meja serta ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver yang disimpan dibawah lemari dipan.

Kemudian ditemukan kembali barang bukti berupa 7 (tujuh) paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening didalam bungkus bekas rokok gudang garam filter dan 7 (tujuh) paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening didalam bungkus bekas rokok camel yang berada dibawah kulkas.

Dari keterangan TSK. D.S. Als. M. bahwa keseluruhan barang bukti tersebut miliknya yang didapat dari Sdr. M yang mengaku warga Jakarta (masih dalam Penyelidikan).

Posting Komentar untuk "Lima Bandar Narkoba Diringkus, Ribuan Warga Kuningan Terselamatkan "