Loading...

Satgas Saber Pungli Ajak Masyarakat dan Pemerintah Kikis Habis Pungli

 

KUNINGAN (OKE) -  Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) mengajak segenap komponen masyarakat bersama-sama pemerintah mengikis habis pungli dari siklus hidup manusia Indonesia.

Demikian disampaikan Sekretaris Satgas Saber Pungli, Irjen Pol Agung, sebagai narasumber sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sekaligus Peresmian Kantor Biro SBI (SAHABAT BHAYANGKARA INDONESIA) Kabupaten Kuningan di Jl. Ki gedeng Luragung Dusun Puhun RT.002/005 Desa Luragung Landeuh Kec.Luragung, Kab.Kuningan, Sabtu (18/09/2021.

Acara tersebut jiga hadiri oleh Bupati Kuningan Acep Purnama, beserta para tamu undangan.

“Siklus hidup manusia Indonesia, mulai dari lahir hingga mati rawan dipungli,” tuturnya.

Ia mencontohkan saat baru lahir dan dibuatkan akte kelahiran hingga meninggal dan dibuatkan surat kematian. Kalau tidak memberikan “uang pelicin” prosesnya bebelit-belit dan waktunya lama.

Selanjutnya saat memproses layanan di bidang pendidikan, mengurus segala macam perizinan dan sertifikat, serta mencari kerja orang rawan dipungli. Begitu seterusnya hingga ketika harus mengurus surat nikah, surat keputusan jabatan dalam bekerja, sampai surat pensiun, masih juga rawan dipungli.

“Pungli benar-benar merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu pungli harus diberantas agar ke Indonesia menjadi negara yang lebih baik,” jelas Makbul.

Meskipun pungli pada sentra-sentra pelayanan publik dari segi jumlah uangnya kecil, namun secara keseluruhan nilai keugiannya besar. Karena itu, pungli harus dikikis mulai dari yang kecil-kecil, katanya tegas.

Menurut Makbul, bila dalam paktik pungli itu didapati unsur-unsur pidana, maka pelaku dipidanakan sesuai ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Bagi pegawai negeri yang terlibat dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 423 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun, Adapun pelaku bukan pegawai negeri dikenai Pasal 368 dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pidana penjara yang relatif berat itu dikarenakan pungli dianggap sudah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sebagaimana diamanatkan Presiden dalam Perpres tersebut, pemberantasan pungli harus dilakukan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.

Ditekankan pula perlunya implementasi Kota Bebas Pungli sebagai upaya nyata mendukung kebijakan pemerintah mewujudkan Indonesia bersih bebas dari pungli menuju predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) , pungkas Makbul.

Hal Senada dikatakan Bupati Kuningan dalam sambutannya menyampaikan bahwa pungli adalah hal yang tidak terpuji dan harus ditangani dengan baik.

“sosialisasi ini merupakan wahana untuk mediasi dan menyampaikan presepsi untuk acuan dan sebagai masukan dalam melaksanakan tugas, " tuturnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini merupakan suatu implementasi komitmen presiden republik indonesia untuk memberantas adanya pungutan liar untuk itu saya sangat mendukung dan siap untuk menindak seorang yang melakukan pungli khususnya di kabupaten kuningan.

Selain itu dikatakan Bupati, berharap dukungan dari seluruh unsur stakeholder terkait jangan pernah putus.

"Untuk itu saya menghimbau apabila ada menemukan atau mengetahui praktek pungli maka diharapkan dapat melaporkan kepada satgas saber pungli ataupun ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti demi mendukung menuju indonesia bebas pungli.

Usai sambutan dilanjutkan dengan peresmian terselesaikannya pembangunan gedung baru Kantor Biro Sahabat Bhayangkara Indonesia Kuningan. (dhn)

Posting Komentar untuk "Satgas Saber Pungli Ajak Masyarakat dan Pemerintah Kikis Habis Pungli"