KUNINGAN (OKE)-Samsat Kuningan terus meningkatkan pelayanan, sejak Senin (16/5/2022) mereka menyediakan layanan mobil keliling di dua tempat, biasanya hanya di satu. Untuk jadwal Jumat (4/11/2022) ada Pasar Kramatmulya dan Pasawahan.
Adapun jam operasional mulai dari Pukul 08.00-11.00 WIB. Khusus untuk jadwal Kamis ada Samsat Sore mulai pukul 15.00-17.00 WIB yang berada di Taman Kota Kuningan.
Persyaratan Pajak 1 tahun yakni KTP Asli dan Fotocopy 2 lembar. Kemudian, STNK Asli dan Fotocopy 2.
Sementara persyaratan pajak 5 tahun (harus di kantor induk Samsat) yakni KTP Asli dan Fotocopy 3 lembar. Kemudian, STNK Asli dan fotocopy 3, fotocopy BPKB 2 lembar dan harus cek fisik.
Adapun untuk persyaratan BBNKB II atau fotocopy KTP pemilik baru 4 lembar, STNK Asli dan Foto Copy 4 lembar, BPKB asli dan fotocopy BPKB 3 lembar, cek fisik dan kwitansi pembelian di fotocopy 3 lembar.
Selain di Samsat Induk Jalan Aruji dan Samling, wajib pajak juga bisa membayar pajak di Samsat Desa Kadugede, yang lokasi di Kantor Desa.
Dengan jadwal Senin-Jumat pukul 08.00-12.00 dan Sabtu 08.00-10.00 WIB. Sedangkan di Samsat Desa Cilimus Lokasi Kantor BUMDes Andayasari Cilimus atau belakang Terminal Cilimus.
Terakhir Layanan Samsat Outlet ada di Luragung tepatnya di Kantor KCP Bank bjb Luragung dengan jadwal Senin-Jumat 08.00-14.00 dan Sabtu 08.00-10.00 WIB (Samling).
Berikut Jadwal Lengkap Samling
Senin Perempatan Desa Purwasari Kecamatan Garawangi dan Pasar Kepuh Kuningan
Selasa Fajar Mandirancan dan Ciniru
Rabu Pasar Ciawigebang dan Darma
Kamis Alun-alun Cibingbin, Panawauan dan Taman Kota (Samsat Sore setiap pukul 15.00-17.00)
Jumat Pasar Kramatmulya dan Pasawahan
Sabtu Purwasari dan Kramatmulya
Minggu Taman Kota/Depan Masjid Agung Kuningan/Depan Kantor Induk Samsat Kuningan).
Kepada Yth:
KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KABUPATEN KUNINGAN
*LAPORAN KEJADIAN KEBAKARAN*
I. WAKTU KEJADIAN
Izin melaporkan telah terjadi kebakaran pada :
Hari /tanggal : Sabtu, 05 Nopember 2022
Berangkat : Pkl 17.25 WIB, Tiba dilokasi Pkl 17.39 WIB ( 9 Menit / Respon Time)
Mulai pemadaman Pkl 17.45 WIB dan selesai Pkl 18.00 WIB. ( 15 Menit)
II. DASAR HUKUM
1.Peraturan Daerah No 3 Tahun 2018 perubahan atas Perda No Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Trantibummas di Kab.Kuningan
2. Peraturan Daerah No 4 Tahun 2022 perubahan atas Perda no 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kab.Kuningan
3. Laporan kejadian kebakaran dari bpk Kusnadi ( 54 th/ wiraswasta) warga desa Pagundan Kec. Lebakwangi Kab.Kuningan.
III. JENIS DAN LOKASI
Kebakaran rumah tinggal milik Bpk Kusnadi (54 thn) dan Ibu Romlah (54 thn) yang beralamat di RT. 05/02 Dsn. Pahing Ds. Pagundan Kec. Lebakwangi Kab. Kuningan. Dengan luas bangunan 10x10 = 100 m2, bangunan yang terbakar 2x2 = 4 m2 ( Flafon atap)
IV. KRONOLOGIS KEJADIAN :
Menurut keterangan saksi a.n. Bapak Kusnadi (54 th) sebagai pemilik rumah sekitar, pukul 16.00 WIB dirinya mebakar sampah di samping gudang penyimpanan barang bekas. kemudian karena ada keperluan rumah ditinggalkan oleh selueuh penghuni, tanpa dimatikan dulu bekas pembakaran sampah. pada pukul 17.00 WIB pemilik rumah kembali pulang ke rumah, saat membukakan pintu dapur, pemilik rumah mengetahui atap plapon di bagian dapur suda terbakar. Kemudian saksi berusahan memadamkan api dibantu oleh tetangga sekitar.khawatir api semakin membesar sambil berusahan memadamkan api dengan peralatan seadanya, saksi Kemudian pada pukul 17.25 WIB a.n (bapak Kusnadi ) melaporkan kejadian tersebut langsung ke kantor UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kab. Kuningan di nomor (0232) 87113 . Setelah menerima laporan ada kejadian kebakaran pada pukul 17.35 WIB, 5 anggota regu 1 piket dan 1 randis Damkar Kr. 4 meluncur ke TKP. Tiba di TKP. Pukul 17.39 WIB. Mulai Pemadaman pukul 17.45 WIB s/d 18.00 WIB, api dapat dipadamkan -+ 15 menit
Rumah tersebut dihuni oleh 2 orang anggota keluarga. Penyebab kebakaran sementara di duga karena kelalaian saat membakar sampah di sekitar bangunan.
Cepatnya tindakan laporan kejadian kebakaran dan bantuan dsri warga masyarakat. Api dapat dengan cepat dipadamkan dan bangunan dapat diselamatkan.
V. TOTAL KERUGIAN
- Bangunan yang terbakar 2 x 2 = 4 m2 x @ Rp.350.000 = Rp 1.400.000 ( atap plafon bagian dapur)
- Perabotan rumah tangga:
Ranjang, Kasur, mejikom, lemari Pakaian dan isinya -+ Rp. 2.500.000
Total kerugian : Rp. 3.900.000.-
VI. KORBAN JIWA/LUKA :
- Nihil
VII. BATAS WILAYAH TKP :
-Sebelah Barat : rumah tinggal milik Bpk sali
-Sebelah Timur : rumah tinggal milik Bpk ucu
-Sebelah Utara : rumah tinggal milik bpk. Hatta
-Sebelah Selatan : rumah tinggal milik Ibu arnah
VII. CATATAN :
1. Agar seluruh warga masyarakat waspada terhadap segala jenis potensi kebakaran, jangan membakar sampah sembarangan, kabel listrik ,gas dll.
2. Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan ke kantor UPT Damkar Satpol PP Kab.Kuningan di No (0232) 871113. Layanan Gratis /tidak dipungut biaya apapun atau di call center 081322698881
Demikian disampaikan, dan dilaporkan.
Kepala UPT Damkar Satpol PP Kab.Kuningan
Mh.Khadafi Mufti, S.Pd,M.Si.
( Apabila terdapat kesalahan dalam pembuatan laporan, akan menjadi koreksi dan perbaikan
Tembusan, Kepada Yth:
1.Bupati Kuningan dan Wakil Bupati Kuningan (sebagai laporan)
2. Sekertaris Daerah Kab. Kuningan
3. Kepala BPBD Kab. Kuningan
4. Camat Lebakwangi
5. Kapolsek Lebakwangi
6. Koramil Lebakwangi
7. Kepala Desa Pagundan
8. Arsip Laporan Kegiatan UPT DAMKAR Satpol PP Kab. Kuningan.
Posting Komentar untuk "Ini Lokasi Samsat Keliling Jumat 4 November 2022"