Loading...

Ini Lokasi Samsat Keliling Jumat 4 November 2022

KUNINGAN (OKE)-Samsat Kuningan terus meningkatkan pelayanan, sejak Senin (16/5/2022) mereka menyediakan layanan mobil keliling di dua tempat, biasanya hanya di satu. Untuk jadwal Jumat (4/11/2022) ada Pasar Kramatmulya dan Pasawahan.

Adapun jam operasional  mulai dari Pukul 08.00-11.00 WIB. Khusus untuk jadwal Kamis ada Samsat Sore mulai pukul 15.00-17.00 WIB yang berada di Taman Kota Kuningan.

Persyaratan Pajak 1 tahun yakni KTP Asli dan Fotocopy 2 lembar. Kemudian, STNK Asli dan Fotocopy 2.

Sementara persyaratan pajak 5 tahun (harus di kantor induk Samsat) yakni KTP Asli dan Fotocopy 3 lembar. Kemudian, STNK Asli dan fotocopy 3, fotocopy BPKB  2 lembar dan harus cek fisik.

Adapun untuk persyaratan BBNKB II atau fotocopy KTP  pemilik baru 4 lembar, STNK Asli dan Foto Copy 4 lembar, BPKB asli dan fotocopy BPKB 3 lembar, cek fisik dan kwitansi pembelian di fotocopy 3 lembar.

Selain di Samsat Induk Jalan Aruji dan Samling, wajib pajak juga bisa membayar pajak di Samsat Desa Kadugede, yang  lokasi di Kantor Desa.

Dengan jadwal Senin-Jumat pukul 08.00-12.00 dan Sabtu 08.00-10.00 WIB. Sedangkan di Samsat Desa Cilimus Lokasi Kantor BUMDes Andayasari Cilimus atau belakang Terminal Cilimus.

Terakhir Layanan Samsat Outlet ada di Luragung tepatnya di Kantor KCP Bank bjb Luragung dengan jadwal Senin-Jumat 08.00-14.00 dan Sabtu 08.00-10.00 WIB (Samling). 

Berikut Jadwal Lengkap Samling

Senin Perempatan Desa Purwasari Kecamatan Garawangi dan Pasar Kepuh Kuningan

Selasa Fajar Mandirancan dan Ciniru

Rabu Pasar Ciawigebang dan Darma

Kamis Alun-alun Cibingbin, Panawauan dan Taman Kota  (Samsat Sore setiap pukul 15.00-17.00)

Jumat Pasar Kramatmulya dan Pasawahan

Sabtu Purwasari dan Kramatmulya

Minggu Taman Kota/Depan Masjid Agung Kuningan/Depan Kantor Induk Samsat Kuningan).


Kepada Yth: 

KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

KABUPATEN KUNINGAN 


*LAPORAN KEJADIAN KEBAKARAN* 


I. WAKTU KEJADIAN

Izin melaporkan telah terjadi kebakaran pada : 

Hari /tanggal : Sabtu, 05 Nopember 2022

Berangkat  : Pkl 17.25 WIB, Tiba dilokasi Pkl 17.39 WIB ( 9 Menit / Respon Time) 

Mulai pemadaman Pkl 17.45 WIB dan selesai Pkl 18.00 WIB. ( 15 Menit) 


II. DASAR HUKUM 

1.Peraturan Daerah No 3 Tahun 2018 perubahan atas Perda No  Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Trantibummas di Kab.Kuningan

2. Peraturan Daerah No 4 Tahun 2022 perubahan atas Perda no 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kab.Kuningan 

3. Laporan kejadian kebakaran dari bpk Kusnadi ( 54 th/ wiraswasta) warga desa Pagundan Kec. Lebakwangi Kab.Kuningan. 


III. JENIS DAN LOKASI 

Kebakaran rumah tinggal milik Bpk Kusnadi (54 thn) dan Ibu Romlah (54 thn) yang beralamat di RT. 05/02 Dsn. Pahing Ds. Pagundan Kec. Lebakwangi Kab. Kuningan. Dengan luas bangunan 10x10 = 100 m2, bangunan yang terbakar 2x2 = 4 m2 ( Flafon atap)



IV. KRONOLOGIS KEJADIAN :

Menurut keterangan saksi a.n. Bapak Kusnadi (54 th) sebagai pemilik rumah sekitar, pukul 16.00 WIB dirinya mebakar sampah di samping gudang penyimpanan barang bekas. kemudian karena ada keperluan rumah  ditinggalkan oleh selueuh penghuni,  tanpa dimatikan dulu bekas pembakaran sampah. pada pukul 17.00 WIB pemilik rumah kembali pulang ke rumah, saat membukakan pintu dapur, pemilik rumah mengetahui atap plapon di bagian dapur suda terbakar. Kemudian saksi berusahan memadamkan api dibantu oleh tetangga sekitar.khawatir api semakin membesar sambil berusahan memadamkan api dengan peralatan seadanya, saksi  Kemudian pada pukul 17.25 WIB a.n (bapak Kusnadi ) melaporkan kejadian tersebut  langsung ke kantor UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kab. Kuningan di nomor (0232) 87113 . Setelah menerima laporan ada kejadian kebakaran pada pukul 17.35 WIB, 5 anggota regu 1 piket dan 1 randis  Damkar Kr. 4 meluncur ke TKP. Tiba di TKP. Pukul 17.39 WIB. Mulai Pemadaman pukul 17.45 WIB s/d 18.00 WIB, api dapat dipadamkan -+ 15 menit

Rumah tersebut dihuni oleh 2 orang anggota keluarga. Penyebab kebakaran sementara di duga karena kelalaian saat membakar sampah di sekitar bangunan. 

Cepatnya tindakan laporan kejadian kebakaran dan bantuan dsri warga masyarakat. Api dapat dengan cepat dipadamkan dan bangunan dapat diselamatkan. 


V. TOTAL KERUGIAN

- Bangunan yang terbakar 2 x 2 = 4 m2 x @ Rp.350.000  =  Rp 1.400.000 ( atap plafon bagian dapur)

- Perabotan rumah tangga:

Ranjang, Kasur, mejikom, lemari Pakaian dan isinya -+ Rp. 2.500.000

Total kerugian : Rp. 3.900.000.- 


VI. KORBAN JIWA/LUKA :

- Nihil 


VII. BATAS WILAYAH TKP :

-Sebelah Barat : rumah tinggal milik Bpk sali

-Sebelah Timur : rumah tinggal milik Bpk ucu

-Sebelah Utara : rumah tinggal milik bpk. Hatta

-Sebelah Selatan : rumah tinggal milik Ibu arnah 


VII. CATATAN :

1. Agar seluruh warga masyarakat waspada terhadap segala jenis potensi kebakaran, jangan membakar sampah sembarangan, kabel listrik ,gas dll.

2. Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan ke kantor UPT Damkar Satpol PP Kab.Kuningan di No (0232) 871113. Layanan Gratis /tidak dipungut biaya apapun atau di call center 081322698881 


Demikian disampaikan, dan dilaporkan.

Kepala UPT Damkar Satpol PP Kab.Kuningan

Mh.Khadafi Mufti, S.Pd,M.Si.

( Apabila terdapat kesalahan dalam pembuatan laporan, akan menjadi koreksi dan perbaikan



Tembusan, Kepada Yth:

1.Bupati Kuningan dan Wakil Bupati Kuningan (sebagai laporan)

2. Sekertaris Daerah Kab. Kuningan

3. Kepala BPBD Kab. Kuningan 

4. Camat Lebakwangi

5. Kapolsek Lebakwangi

6. Koramil Lebakwangi

7.  Kepala Desa Pagundan

8.  Arsip Laporan Kegiatan UPT DAMKAR Satpol PP Kab. Kuningan.


Posting Komentar untuk "Ini Lokasi Samsat Keliling Jumat 4 November 2022"