Loading...

Tunggakan Capai Ratusan Juta, Satu Pelanggan Ada yang Rp30 Juta, PAM Tirta Kamuning Gandeng Kejaksaan


KUNINGAN (OKE)- Direktur PAM Tirta Kamuning Dr Ukas Suharfaputra MP menyebutkan, pelanggan yang menunggak pembayaran mencapai angka Rp600 juta. Pihaknya sendiri tidak tinggal diam terus melakukan penagihan karena hal itu merupakan hak.

Tunggakan dari pelanggan kata Ukas bervariasi, ada yang ratusan ribu hingga yang terbesar Rp30 juta. PAM selama ini sudah berusaha semaksimal mungkin, tapi kesadaran pelanggan yang rendah.

"Selain kami terapkan denda Rp5.000, maka kami akan putus saluran air ke pelanggan ketika tiga bulan tidak menunggak. Pelanggan yang menunggak paling lama dibawah satu tahun," ujarnya kepada wartawan pada Rabu (17/1/2024).

Setelah melakukan evaluasi kepada pelanggan yang menunggak dan hingga kini belum bayar, maka pihaknya menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Kuningan. MoU yang dilakukan adalah Penanganan Masalah Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Pasca kerjasama dengan kejaksaan pada tanggal 14 Desember, ketika kami lampirkan bukti MoU, banyak pelanggan yang mau membayar meski dicicil," tandasnya.

Ia berharap para pelanggan yang masih menunggak segera untuk membayar karena mereka sudah merasakan pelayanan. Sedangkan kewajibannya diabaikan.

"Tidak ada pemutihan tunggakan, pelanggan harus tetap membayar. Sebab, tiap tahun target dari Pemkab untuk PAD selalu meningkat, sehingga kalau dibayar akan menambah pendapatan PAD," lanjut mantan Kadis LH dan Kadis Pertanian.

Sekadar inforamsi pada tanggal 14 Desember bertempat di Aula Ruang Rapat Utama PAM Tirta Kamuning, telah diselenggarakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Kamuning dengan Kejaksaan Negeri Kuningan tentang Penanganan Masalah Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatangan perjanjian oleh Direktur PAM Tirta Kamuning DR. Ukas Suharfaputra, MP., dan Kepala Kejaksaaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah, S.H., M.M., disaksikan Inspektorat, Bagian Hukum serta Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Kuningan sebagai Lembaga Pembina PAM Tirta Kamuning.

Menurut  Direktur PAM Tirta Kamuningan menyatakan saat ini PAM Tirta Kamuning sedang berupaya meningkatkan dan mengembangkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini agar hal itu dapat berjalan baik dan selaras antara teknis operasional, pelayanan dan administrasi, diperlukan kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kuningan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan menyatakan kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam upaya menegakan fungsi dan peran kedua lembaga dalam ikut serta memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai perannya masing-masing. 

PAM Tirta Kamuning ikut berperan dalam menggerakan Perekonomian Daerah khususnya dalam Pelayanan Publik Penyediaan Air Bersih Kota sedangkan Kejaksaan sebagai Institusi Penegakan Hukum berperan menegakan hukum, memberikan bantuan hukum, pelayanan dan pertimbangan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara. (rdk)

Posting Komentar untuk "Tunggakan Capai Ratusan Juta, Satu Pelanggan Ada yang Rp30 Juta, PAM Tirta Kamuning Gandeng Kejaksaan "