Loading...

Dapil Tidak Berubah, Ketua KPU: Ini Menguntungkan Semua Pihak


KUNINGAN (OKE)- Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Z Fauzi menyebutkan komposisi Dapil untuk pemilihan calon anggota DPRD  Kuningan tidak mengalami perubahan yakni sama dengan Pemilu 2009 yaitu 5.

Diterangkan, keputusan itu merupakan hasil final dari penataan daerah pemilihan untuk 2024. Hal ini juga menyusul terbitnya peraturan KPU  Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah  Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD DPRD Provinsi,dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Asep menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 diketahui komposisi Dapil untuk pemililhan calon anggota DPRD Kabupaten Kuningan pada Pemilu 2024 masih tetap seperti Pemilu 2019, yaitu 5 Dapil. 

Tidak hanya komposisi dapilnya, alokasi kursinya pun dipastikan tetap sama, yaitu 50 kursi. Tidak berubahnya komposisi Dapil di Kabupaten Kuningan tidak lepas dari terpenuhinya prinsip penyusunan daerah pemilihan berdasarkan ketentuan pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Di dalam ketentuan pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa terdapat 7 prinsip penyusunan Dapil, yaitu adanya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, ada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan prinsip kesinambungan," kata Asfa panggilan akrab Asep Z. Fauzi.

Dikatakan Asfa, untuk pemililhan calon anggota DPRD Provinsi dan DPR RI pun tidak mengalami perubahan. Untuk pemilihan calon anggota DPRD  Provinsi, Kabupaten Kuningan masih tergabung dalam Dapil Jabar 13 bersama Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran. Pun demikian untuk tingkat DPR RI, Kabupaten Kuningan masih tergabung dalam Dapil Jabar X bersama 3 kabupaten/kota tersebut. 

“Saya kira komposisi Dapil yang tidak berubah, baik untuk DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, maupun DPR RI, harus disambut dengan baik oleh semua pihak khususnya para aktor politik di Kabupaten Kuningan. Sebab dengan begini, proses sosialisasi kepada masyarakat tidak akan terlalu berat. Pemilih pun tidak akan kesulitan karena relatif sudah mengenal komposisi dapilnya,” tandas Asfa.

Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kuningan, Maman Sulaeman, mengungkapkan komposisi Dapil untuk DPRD Kabupaten Kuningan. Dapil Kuningan 1 dengan alokasi 12 kursi, meliputi Kec. Kuningan, Cigugur, Garawangi, Sindangagung, Ciniru dan Hantara. Dapil Kuningan 2 dengan alokasi 12 kursi, meliputi Kec. Kramatmulya, Jalaksana, Japara, Cigandamekar, Cilimus, Mandirancan, Pancalang dan Pasawahan. 

Berikutnya Dapil Kuningan 3 dengan alokasi 12 kursi, meliputi Kec. Ciawigebang, Cipicung, Cidahu, Kalimanggis, Lebakwangi dan Maleber. Dapil Kuningan 4 dengan alokasi 8 kursi, meliputi Kec. Luragung, Ciwaru, Cimahi, Karangkancana, Cibeureum dan Cibingbin. Sedangkan Dapil Kuninggan 5 dengan alokasi 6 kursi, meliputi Kec. Kadugede, Nusaherang, Darma, Selajambe, Subang dan Cilebak.

“Untuk tingkat DPRD Provinsi, Kabupaten Kuningan tergabung di Dapil Jabar 13 dengan alokasi kursi sebanyak 8 kursi. Sedangkan untuk tingkat DPR RI, Kabupaten Kuningan tergabung di Dapil Jabar X dengan alokasi kursi sebanyak 7 kursi. Komposisi dan alokasi kursinya sama persis dengan Pemilu 2019,” bebernya.

Posting Komentar untuk "Dapil Tidak Berubah, Ketua KPU: Ini Menguntungkan Semua Pihak"