Loading...

Dengan Dalih Bisa Bantu Masuk ke SMP Negeri, Guru SD Cabuli 5 Siswa

KUNINGAN(OKE)- Kasus pencabulan di Kabupaten Kuningan terus bertambah. Dari catatan Polres Kuningan total ada 6 kasus dari mulai Oktober 2022 hingga Februari 2023. Untuk kasus keenam pelakunya adalah seorang guru  PNS/ASN yang bertugas di Cilimus.

Pelaku berinisial MH (47) warga Cilimus itu melakukan aksi cabul kepada muridnya dan yang membuat semua geram pelaku sudah melakukan kepada 5 korban dalam kurun 2 tahun terakhir ini. 

Modus yang dilakukan oleh pelaku  kepada salah satu korban adalah memanggilnya ke ruang kepala sekolah. Pada saat itu kejadiannya 7 September 2022 pukul 06.30 WIB dan kondisi sekolah masih sepi.

Korban  yang duduk sebelah kiri pelaku ditanya akan melanjukan kemana ketika beres dari SD. Korban tidak menjawab hanya terdiam. 

MH langsung menawarkan kalau mau ke SMPN  1 Cilimus  bisa memperjuangkan ke sekolah tersebut, tapi  pelaku minta hadiah,

Ternyata hadiah yang diminta pelaku adalah ciuman dan pelukan. Bahkan ketika pertanyaan itu tidak dijawab oleh korban karena hanya terdiam, pelaku semakin bernafsu dan kembali bertanya apakah boleh mencium bibir.

Kali ini korban menjawab tidak boleh, pelaku pun tak pikir panjang langsung memeluk tubuh korban dari samping kemudian pelaku mencum pipi bagian kanan. Bukan hanya itu HS pun meraba bagian dada dan berkata tidak pantas.

Entah karena takut korban pun terdiam, pelaku sendiri setelah puas menyuruh korban masuk ke ruang kelas. Pelaku yang sudah beristri itu meminta kepada korban agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa saja.

Namun,korban yang ketakutan langsung bercerita kepada orang tua. Dengan emosi yang memuncak orang  tua melaporkan HS kepada pihak berwajib. Dengan berbagai bukti pelaku pun langsung diringkus.

"Setelah korban yang berkata berbicara kepada ortu, maka yang lain bersuara, sehingga  total ada lima korban dan mereka sekarang sudah SMP," ujar Kapolres Kuninga AKBP Dhany Aryandha, Kamis (16/2/2023).

Dhany Aryanda yang didampingi  Kasat Reskrim  AKP M Hapid Firmansyah dan Kasi Humas Endar akibat aksi cabul itu pelaku akan dijerat hukum paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan denda paling banyak 5 meter.

Untuk barang bukti sendiri ada satu stel serangam. Lalu, alat bukti juga  hasil visum dan lap0ran pemeriksaan psikolgis. Korban  sendiri  mengalami trauma.

"Sekali lagi kami berpesan agar orang tua yang mempunyai anak kecil untuk lebih wasdapa. Selain itu juga berikan edukasi agar jangan ada yang menyentuh area pribadi," pungkansya.(dhn/rdk)



Posting Komentar untuk "Dengan Dalih Bisa Bantu Masuk ke SMP Negeri, Guru SD Cabuli 5 Siswa"